Narkoba Banjarmasin
Simpan 17 Paket Sabu di Kamar, Pria Banjarmasin Diringkus Polisi
Seorang pria Banjarmasin berinsial SY (31) dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur bersama barang bukti 17 paket sabu
Penulis: Noor Masrida | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seorang pria Banjarmasin berinsial SY (31) dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur setelah terbukti terlibat dalam peredaran narkoba di Banjarmasin.
Warga Jalan Veteran Gang Sepakat Ujung RT 22 Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur itu terbukti menyimpan 17 paket sabu di kamar saat ditangkap di rumahnya, Kamis (3/2/2022) sekitar pukul 16.00 Wita.
Dikatakan Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Pujie Pirmansyah, Kamis (17/2/2022), penangkapan tersebut berawal dari informasi bahwa di rumah SY sering terjadi transaksi barang haram.
"Mendapati hal tersebut anggota Reskrim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," ujar Kompol Pujie.
Baca juga: Narkoba Kalsel - Satresnarkoba Polres Tabalong Amankan Dua Pelaku Peredaran Sabu
Baca juga: Perlihatkan Gelagat Mencurigakan, Ternyata Saat Digeledah, Pria HSU Kalsel Ini Bawa Sabu
Baca juga: Enam Muda-mudi di Banjarbaru Kalsel Digerebek Pesta Narkoba di Rumah Kontrakan, Polisi Sita Sabu
Dari penggeledahan di kamar SY, ditemukan sejumlah barang bukti seperti satu dompet kecil yang didalamnya terdapat 17 paket plastik klip berisikan sabu dengan berat total 4.87 gram.
Satu buah timbangan digital, sendok plastik dan dua bundel plastik klip kosong.
"Pelaku telah mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang siap diedarkan," lanjut Kompol Pujie.
Di sisi lain, SY adalah seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas dari Polsek Banjarmasin Timur.
Saat ini, SY telah ditahan di Polsekta Banjarmasin Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida)
