Berita Banjarmasin

Pengaturan Aktivitas Masjid Selama Ramadan, Ketua PWNU Kalsel Minta Lebih Diperhatikan

Ketua PWNU Kalsel, Hasib Salim, mengatakan tak ada masalah pengeras suara saat adzan salat. Hanya perlu pengaturan saat tadarusan Ramadan berjam-jam.

Penulis: Milna Sari | Editor: Alpri Widianjono
Istimewa
Ketua PWNU Kalimantan Selatan, Dr KH Abdul Hasib Salim, MAP. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pengaturan baru mengenai toa masjid dan musala, tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Sementara itu, Ketua NU Kalimantan Selatan (Kalsel), KH Hasib Salim, saat dihubungi, Selasa (22/2/2022), mengatakan, pengaturan tersebut menurutnya tak seharusnya diberlakukan sama rata di semua di daerah.

Di Kalsel yang mayoritas merupakan muslim, menurutnya, hingga kini tak ada permasalahan terkait pengeras suara masjid dan musala. 

"Sekarang, dimana di Kalsel yang mayoritas non muslim dan ada masjid atau musala di dalamnya. Tidak ada, kan. Jika pun ada non muslim dan jumlah mereka sedikit, maka mereka bisa mentoleransi suara dari masjid dan musala," urainya.

Dengan suara dari masjid dan musala untuk salat lima waktu dan salat Jumat saat ini, ujar KH Hasib Salim, tidak ada masalah.

Baca juga: Lelang Belasan Jabatan, Pemko Banjarmasin Bentuk Pansel

Baca juga: UPDATE Covid-19 Kalsel: Meninggal 2, Sembuh 350, Positif 643 Orang

Dilanjutkan anggota DPRD Kalsel ini, biasanya yang harus ditertibkan adalah aktivitas tadarus Al-Qur'an selama Ramadhan yang biasanya berjam-jam sehingga terkadang mengganggu warga yang ingin istirahat.

"Ini yang terkadang ada sedikit menimbulkan masalah di bulan ramadhan. Selain itu, tidak ada," katanya.

Jika diberi kesempatan untuk memakai pengeras suara luar 5 hingga 10 menit sebelum salat, menurut KH Hasib Salim, cukup sulit diterapkan di Kalsel.

"Jika tak diterapkan harus seperti itu pun tidak masalah karena tiap daerah berbeda-beda kondisi," tambahnya.

Meski begitu, ujarnya, PWNU Kalsel akan lebih dulu mempelajari terkait aturan baru tersebut sebelum disosialisasikan ke masjid dan musala.

Baca juga: Pengaduan Arisan Online di Banjarmasin Jadi 270 Orang, Kerugian Korban RA Bengkak Jadi Rp 8,7 Miliar

Baca juga: Polda Kalsel dan Polres Jajaran Turunkan Tim Antisipasi Aktivitas Pelangsir Solar Bersubsidi

Sementara itu, Ketua Muhammadiyah Kalsel, H Tajuddin Noor, mengatakan, belum mempelajari aturan baru tersebut.

Meski begitu, lanjutnya, di masjid dan musala Muhammadiyah hingga kini tak ada masalah terkait pengeras suara. "Kami sudah ada aturan di masjid dan musala Muhammadiyah," ujarnya.

Dalam aturan baru dari Menteri Agama, volume dan kualitas suara yang dihasilkan oleh pengeras suara di masjid ditentukan. Maksimal 100 desibel dengan kualitas suara yang bagus atau tidak sumbang.

Pemasangan pengeras suara juga diatur. Dua pengeras suara yang difungsikan ke luar dan ke dalam masjid. Agar lebih optimal, pengurus masjid juga diminta melakukan pengaturan akustik yang baik.

Termasuk, penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim, seperti dikutip dari poin 2d SE Menag tersebut.

(Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved