Berita Banjarmasin
Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Dapatkan Layanan Umum, Begini Respons Warga Banjarmasin
Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Dapatkan Layanan Umum, Warga Banjarmasin ini menilai aturan itu memberatkan warga
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tidak hanya jual beli tanah, warga yang ingin membuat SIM, STNK, melaksanakan ibadah Haji atau Umrah, juga harus memiliki kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syaratnya.
Syarat BPJS ini juga berlaku kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama.
Aturan ini mulai diberlakukan mulai 1 Maret 2022, tertera dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Meski demikian ternyata hal tersebut tidak membuat Rizki (22) warga Desa Berangas Barat, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel, berniat untuk lekas mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Baca juga: Pengurusan Kepesertaan BPJS Kesehatan di Kota Pelaihari Masih Normal
Baca juga: Tolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Buruh Kalsel Ancam Cabut Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Kartu BPJS Kini Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Kantor Pertanahan Batola Siap Lakukan Ini
Sebab menurutnya kebijakan tersebut seolah terlalu memaksakan masyarakat, untuk ikut jadi peserta BPJS Kesehatan.
"Kalo memang itu diwajibkan saya rasa ini sesuatu hal yang terlalu memaksakan," katanya. Rabu (23/2/2022).
Hal lainnya yang membuat Rizki enggan menjadi peserta BPJS Kesehatan yaitu, soal layanan di fasilitas kesehatan.
Menurut informasi yang sering ia dengan, kalau peserta BPJS Kesehatan selalu di nomor duakan, ketika ingin mendapatkan layanan kesehatan.
"Kalau sakit saya pakai dana pribadi, karena sering dengar kalau pasien BPJS kesehatan dinomor duakan," jelasnya.
Meski demikian Riski mengaku bakal ikut menjadi peserta BPJS Kesehatan, apabila dalam kondisi mendesak.
"Sementara ini belum ada niat untuk ikut BPJS, kecuali nanti kalau mendesak bisa saja ikut mendaftar," ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh M Naim (60) warga Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin Kalsel.
Menurutnya aturan baru terkait BJPS tersebut sangat memberatkan warga, khususnya warga dengan ekonomi rendah.
Baca juga: BPJS Syarat untuk Berhaji atau Umrah, Calon Jemaah dari Kabupaten HST Ini Sebut Tak Jadi Masalah
"Pastinya ini mempersulit menurut saya, karena akan menambah beban ekonomi masyarakat apalagi yang kurang mampu. Tidak pakai BPJS saja sudah sudah berurusan, apalagi pakai itu tambah susah lagi," ujarnya.
Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, Agus Supratman mengungkapkan hingga saat ini secara keseluruhan belum ada terjadi peningkatan peserta BPJS Kesehatan, menjelang diberlakukannya Inpres Nomor 1 Tahun 2022, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN pada 1 Maret 2022 mendatang.
"Untuk penambahan peserta sampai saat ini masih belum kelihatan secara jumlah nya," terang Agus.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)