Berita Banjarmasin
Anggota DPRD Kalsel Persilakan Judicial Review Mengenai Ibu Kota Pindah Banjarbaru
Anggota DPRD Kalsel, Rachmah Norlias, persilakan pihak yang menentang pemindahan ibu kota dari Banjarmasin ke Banjarbaru untuk lakukan judicial review
Penulis: Milna Sari | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Beberapa pihak menentang perpindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan dar Banjarmasin ke Banjarbaru, sehingga berencana melakukan judicial review.
Rencana itu tampaknya berjalan mulus karena dipersilakan untuk meneruskan. Seperti yang dipersilakan anggota DPRD Kalsel yang juga Ketua Komisi I, Rachmah Norlias, saat ditemui di kantornya di Kota Banjarmasin.
"Kalau tidak setuju, silakan lakukan judicial review," ujarnya, Kamis (24/2/2022).
Namun, dia tak ingin berkomentar atas langkah yang juga diambil oleh Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina tersebut. "Kalau terkait Ibnu Sina, saya no coment," elaknya.
Mengenai perpindahan ibu kota dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru yang dinilai dadakan, Rachmah sebut hal itu diurus oleh badan ahli DPR RI.
Baca juga: Dukung Judicial Review ke MK Perpindahan Ibu Kota Kalsel, Ini Alasan Partai Ummat Banjarmasin
Baca juga: Terkait Pemindahan Ibu Kota Kalsel, Wali Kota Banjarmasin Pertimbangkan Ajukan Judicial Review
Baca juga: Ibu Kota Kalsel Dikabarkan Berpindah ke Banjarbaru, Wali Kota Banjarmasin: Ini Aspirasi Siapa?
Kemudian, dia juga mempersilakan para pihak yang mempertanyakan terkait studi kelayakan pemindahan ibu kota provinsi dan sosialisasi untuk ke badan ahli DPR RI.
"Kalau dengan DPRD Kalsel, sudah sering dilakukan pembahasan terkait RUU Provinsi Kalsel tersebut. Memang selama pandemi ini, pertemuan lebih banyak lewat daring, zoom," katanya.
Justru hal berbeda dikatakan anggota DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi, tak mengetahui ada perpindahan ibu kota Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru.
"Saya tak pernah merasa diberi tahu dan tidak pernah mengikuti rapat terkait adanya perpindahan ibu kota, tiba-tiba saja pindah dan tanpa sepengetahuan anggota DPRD Kalsel," katanya.
Perpindahan ibu kota yang sudah berbentuk undang-undang, katanya, memang sangat tiba-tiba.
Baca juga: Pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel ke Banjarbaru, Wakil Rektor ULM Fauzi Makkie Beri Pandangan
Baca juga: 14 Ribu Dosis Vaksin Covid-19 di Banjarmasin Terancam Kedaluwarsa, Sekda : Bukan karena Menumpuk
"Semestinya, ada pembahasan di DPRD Kalsel yang selanjutnya diparipurnakan," ulas dia.
Pasalnya, perpindahan ibu kota menurutnya akan menambah program anggaran untuk ibu kota baru.
"Saya pribadi masih belum menerima, jika harus pindah. Tapi kembali lagi ke masyarakat. Jika masyarakat memang mau pindah ke Banjarbaru, tidak masalah," sebutnya.
Terpisah, Kepala Bappeda Kalsel, Nurul Fajar Desira, juga mempersilakan langkah judicial review jika ada yang keberatan.
Kalau menurutnya, jika ibu kota Kalsel pindah ke Banjarbaru, tidak akan mengubah Kota Banjarmasin sebagai pusat ekonomi Kalsel.
