Berita Banjarmasin

Anggota DPRD Kalsel Persilakan Judicial Review Mengenai Ibu Kota Pindah Banjarbaru

Anggota DPRD Kalsel, Rachmah Norlias, persilakan pihak yang menentang pemindahan ibu kota dari Banjarmasin ke Banjarbaru untuk lakukan judicial review

Penulis: Milna Sari | Editor: Alpri Widianjono
banjarmasinpost.co.id/milna sari
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi. 

"Banjarmasin sudah memiliki semua fasilitas sebagai pusat ekonomi dan bisnis di Kalsel," ujarnya.

Kemudian, Fajar mencoba membeberkan banyak manfaat yang didapat dari perpindahan ibu kota karena lokasi berada di pertengahan. Pejabat pusat juga lebih dekat ke ibu kota baru.

"Banyak manfaat yang didapatkan dengan perpindahan ibu kota. Termasuk kabupaten juga akan lebih mudah koordinasi dengan pemprov karena berada di tengah-tengah. Dan pejabat dari pemerintah pusat pun akan lebih dekat, setelah turun dari bandara, langsung ibu kota Kalsel," paparnya.

Kemudian, Fajar tak menampik bahwa pihaknya sudah beberapa kali mengikuti diskusi bersama dengan panitia kerja (panja) RUU Provinsi Kalsel.

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Tujuh Provinsi resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna di DPR, pada Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Operasi Jaran Intan 2022 Polresta Banjarmasin, 15 Tersangka dan Belasan Motor Diamankan

Baca juga: UPDATE Covid-19 Kalsel: Sembuh 227 Pasien, Positif Bertambah 562 Orang

Tujuh UU provinsi itu, yakni UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Utara (Sulut), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Barat (Kalbar).

Dengan sahnya RUU tersebut, maka ibu kota Provinsi Kalsel berkedudukan di Kota Banjarbaru sesuai dengan pasal 7 RUU Provinsi Kalimantan Selatan.

(Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved