Kriminalitas Banjarmasin
Operasi Jaran Intan 2022 Polresta Banjarmasin, 15 Tersangka dan Belasan Motor Diamankan
Operasi Jaran Intan 2022 yang dilaksanakan Polresta Banjarmasin, polisi mengamankan 15 tersangka dan belasan motor diamankan
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Belasan kendaraan roda dua berbagai merek dan tahun pabrikan dijejerkan di halaman depan Markas Polresta Banjarmasin, Jalan A Yani Kilometer 3, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (24/2/2022).
Tidak berada di area parkir seperti sepeda motor lainnya, rupanya 13 sepeda motor ini adalah barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diungkap oleh Jajaran Satreskrim Polresta Banjarmasin.
Dimana pengungkapan belasan kasus curanmor tersebut dilakukan selama Operasi Jaran Intan Tahun 2022 Polresta Banjarmasin yang digelaril sejak Tanggal 9 hingga 20 Februari.
"Alhamdulillah berkat kerja keras anggota Satreskrim dibantu Polsek Jajaran, sesuai target yaitu TO (target operasi) ada 9 dapat diungkap dan Non-TO juga ada 6," kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito melalui Kabag Ops Polresta Banjarmasin, Kompol Aris Munandar.
Baca juga: Operasi Jaran Intan 2022, Kapolres Tapin : Warga Merasa Kehilangan Motor Bisa Lihat Ke Polres
Baca juga: Tangkap 10 Tersangka Dalam Operasi Jaran Intan 2022, Kasat Reskrim : Pelaku Umumnya Residivis
Baca juga: VIDEO Satreskrim Polres Tapin Gelar Hasil Operasi Jaran Intan 2022, Tangkap 10 Tersangka
Ini disampaikannya dalam Konferensi Pers di Markas Polresta Banjarmasin didampingi Kasat Reskrim, Kompol Alfian Tri Permadi dan jajaran.
"Tersangka sebanyak 15 kemudian barang bukti roda dua ada 11 dan temuan ada 2," kata Kabag Ops.
Mengenakan kaus oranye bertuliskan Tahanan dengan tangan diborgol dan wajah tertunduk, para tersangka turut dihadirkan dalam konferensi pers kali ini.
Dari 15 tersangka yang diamankan, beberapa di antaranya juga merupakan residivis bahkan ada pula yang sudah tiga kali ke luar-masuk lembaga pemasyarakatan.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi mengatakan, sebaran tempat kejadian perkara (TKP) kasus curanmor yang diungkap hampir merata di lima wilayah Kecamatan di Banjarmasin.
Pada setiap kecamatan yaitu Kecamatan yaitu Banjarmasin Utara, Timur, Selatan dan Banjarmasin Barat masing-masing ada 2 TKP sedangkan di Banjarmasin Tengah ada 3 TKP.
Belasan barang bukti kendaraan roda dua yang telah diamankan tak hanya berada di Banjarmasin namun ada pula yang sudah dilarikan ke luar kota.
Dari belasan kasus tersebut, tak seluruhnya merupakan kejahatan pencurian. Kompol Alfian menyebut, ada pergeseran tren kejahatan terkait kendaraan roda dua ke arah tindak pidana penggelapan.
Contohnya yang dilakukan oleh dua tersangka perempuan bersama satu tersangka laki-laki yang telah diamankan dari hasil Operasi Jaran Intan Tahun 2022 Polresta Banjarmasin ini.
"Korban awalnya menggadaikan sepeda motornya ke dua tersangka perempuan ini. Lalu bersama satu tersangka laki-laki lainnya dan tanpa sepengetahuan pemilik sepeda motor, sepeda motornya dijual lagi ke pihak lain," kata Kompol Alfian.
Pasal yang dikenakan pun disesesuaikan dengan dugaan kejahatan yang disangkakan yaitu baik Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, Pasal 363 KUHP ancaman maksimal 7 tahun penjara dan 378 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Baca juga: Gelar Hasil Operasi Jaran Intan 2022, Satreskrim Polres Tapin Jaring 10 Tersangka Curanmor
