Kriminalitas Banjarmasin

Terseret Bisnis Arisan Online Sang Istri, Briptu MS Diamankan Bid Propam Polda Kalsel

Briptu MS anggota Polresta Banjarmasin kini turut terseret kasus arisan online yang kini menjeret sang istri RA.

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Instagram RRA
Tangkapan layar unggahan foto di akun media sosial tersangka kasus arisan online fiktif berinisial RA dan suaminya, Briptu MS. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Briptu MS anggota Polresta Banjarmasin kini turut terseret kasus arisan online yang kini menjeret sang istri RA.

Briptu MS pun kini turut diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalsel. 

"Bid Propam Polda Kalsel sudah mengamankan saudara MS suami pelaku untuk diperiksa secara mendalam dugaan keterlibatan secara langsung atau tidak langsung masih didalami," Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i, Kamis (24/2/2022).

Sedangkan RA diketahui sudah kurang lebih lima hari ditahan di Polresta Banjarmasin dalam tahap penyidikan. 

Baca juga: Kerugian Korban Arisan Online Kini Nyaris Rp 9 Miliar, Kafe Milik Tersangka Jadi Sorotan

Baca juga: Libatkan Oknum Bhayangkari Polresta Banjarmasin, Kasus Arisan Online Diambil Alih Polda Kalsel

Baca juga: Kini Ditahan Polisi, Begini Modus Bandar Arisan Online di Banjarmasin Bujuk Korban

Tersangka RA kata Kombes Rifa’i diduga melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. 

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Penyidik juga mengarahkan dengan UU ITE karena memang yang bersangkutan menggunakan sosial media instagram," terang Kabid Humas. 

Diduga RA memanfaatkan akun media sosial instagram untuk menarik perhatian korban arisan online fiktifnya yang diketahui mencapai ratusan orang. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved