Narkoba Kalsel
Bawa Sabu, Pemuda 26 Tahun di Banjarbaru Kalsel Ditangkap di depan Toko Modern
Seorang pria berinisial ASW alias Agung ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Kalsel. Saat digeledah terbukti bawa sabu
Penulis: Siti Bulkis | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Seorang pria berinisial ASW alias Agung ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Kalsel.
Pria berusia 26 tahun itu ditangkap di depan sebuah toko modern jalan A Yani KM 25 Landasan Ulin Timur (LUT), Kecamatan Landasanulin, Kota Banjarbaru, Kalsel.
Dari tangan Agung polisi mengamankan plastik klip berisi narkoba jenis sabu.
Kapolresta Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor membenarkan penangkapan ASW alias Agung.
Baca juga: Narkoba di Banjarmasin - Pengedar Sabu Diciduk Anggota yang Menyamar
Baca juga: Bongkar Jaringan Narkoba, Sehari Satresnarkoba Polres Banjar Ciduk Empat Pengedar Sabu
Penangkapan ASW bermula saat Petugas Satresnarkoba Polres Banjarbaru menerima informasi dari masyarakat bahwa di suatu tempat yang diketahui depan Alfamart, Jalan A Yani Km 25, Landasan Ulin Timur, Landasan Ulin, Banjarbaru terjadi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Lantas petugas langsung menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengintaian di lokasi tersebut. Saat itu, polisi melihat keberadaan ASW yang terlihat mencurigakan.
Tak ingin buruan kabur, polisi langsung mengamankan ASW yang tampak terkejut dengan kehadiran sejumlah petugas.
Ia pun tak berkutik saat polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi kejadian.
"Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi kejadian ditemukan barang bukti satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 2,53 gram dan berat bersih 2,33 gram," kata Tajudin, Rabu (02/03/2022).
Baca juga: Diringkus Polisi, Begini Cara Baru Juru Parkir di Banjarmasin Ini Simpan Hampir 1 Kg Sabu
Selain ditemukan barang bukti tersebut, ditemukan pula satu lembar plastik klip, tiga lembar kertas tisu putih, tas hitam dan handphone Oppo biru.
Temuan barang bukti tersebut pun membuat Agung tidak dapat berkutik saat harus digiring ke Polres Banjarbaru dan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)