Kriminalitas Tanahbumbu

Tergiur Iming-iming Uang, Anak di Bawah Umur 18 Kali Jadi Korban Pencabulan Kakek di Tanbu

Dijanjikan uang dan memberi HP, anak di bawah umur di Tanahbumbu yang masih berusia 16 tahun disetubuhi selama berkali-kali.

Penulis: Man Hidayat | Editor: Eka Dinayanti
polsek pagatan
Tersangka Pencabulan Anak Dinawah Umur 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Merasa akrab dengan orangtua korban bahkan pelaku sering jemput korban untuk diantar sekolah, pria ini justru mencabuli anak yang masih di bawah umur itu sebanyak 18 kali dalam kurun waktu Januari dan Februari 2022.

Korban dijemput di rumahnya untuk diantar ke sekolah, lama kelamaan, pria warga Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanahbumbu ini, justru berniat cabul.

Dengan iming-iming uang dan memberi HP, anak di bawah umur yang masih berusia 16 tahun disetubuhi selama berkali-kali.

Tak mau perbuatannya ketahuan, pelaku yang berinisial TR (52) menyuruh korban minum pil KB agar tidak hamil.

Baca juga: Pencabulan di Kalsel - Mabuk, Lelaki Banjarbaru Gerayangi Anak di Bawah Umur dengan Imbalan Uang

Baca juga: Sebanyak 19 Kasus Pencabulan Ditangani Polres Tanbu Kalsel pada 2021

Namun karena korban sudah tak tahan lagi, korban pun menceritakan perbuatan pelaku kepada keluarganya.

Tak terima, pihak keluarga langsung melaporkannya ke Polsek Kusan Hilir, dan pelaku dijemput di rumahnya pada Senin (1/3/2022) sore dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pagatan, Aipda Donni Aman Doris.

Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa, Selasa (2/3/2022) membenarkan penangkapan pelaku pencabulan tersebut di wilayah Kusan Hilir.

"Pelaku sudah diamankan. Pelaku melakukan pencabulan dengan iming-iming korban tak akan kekurangan uang jika bersamanya," katanya.

Namun, selama 18 kali berhubungan, korban sudah tidak tahan lagi sehingga melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Pelaku melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 peraturan Perundang-undangan No. 01 tahun 2016 ttg perubahan kedua UU RI No. 23 Th tahun 2002 ttg Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No. 17 th 2016 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dijelaskannya, kronologis kejadian hingga penangkapan tersebut terjadi pada Januari pukul 07.00 Wita bertempat di rumah tersangka kecamatan Kusan Hilir kabupaten Tanbu.

Baca juga: Ditanam Tumpang Sari, Begini Perkembangan Budidaya Porang di Sumber Rahayu Batola

Baca juga: Pasien Dirawat di Rumah Sakit di Tala Turut Susut, Sehari Lebih Seratus Orang Sembuh

Bermula ketika tersangka mengantar korban dengan menggunakan sepeda motor milik tersangka dengan maksud untuk diantar ke sekolah.

Akan tetapi setelah korban bersedia dan naik ke atas sepeda motor, ternyata tersangka membawa korban ke rumahnya dan meminta korban masuk ke kama.

Setelah berada di dalam kamar tersangka kemudian mengiming-imingi akan memberikan korban uang, setelah itu tersangka langsung menyetubuhi korban.

Lantaran keluarga korban termasuk orang tak berpunya dan dijanjikan tidak akan kekurangan uang, korban menuruti permintaan pelaku.

"Dan itu berulang-ulang dari Januari hingga Februari kemarin sampai korban tak tahan lagi. Sekarang pelaku sudah diamankan di Mapolsek untuk proses lebih lanjut setelah pihak keluarga melaporkannya ke polisi," katanya.

(Banjarmasinpost.co.id/man hidayat) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved