Berita Tapin
Merasa Dirugikan, Ratusan Buruh Sawit di Tapin Laporkan Perusahaan Ini Ke Disnaker
Merasa dirugikan, ratusan buruh sawit di Kabupaten Tapin melaporkan PT Kharisma Alam Persada (KAP) satu perusahaan sawit di Tapin ke Disnaker setempat
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Merasa dirugikan, ratusan buruh sawit di Kabupaten Tapin melaporkan PT Kharisma Alam Persada (KAP) salah satu perusahaan sawit di Tapin ke Disnaker setempat, Kamis, (03/03/2022).
Laporan yang sudah diterima Disnaker Tapin ini juga disertai bukti tandatangan dari 242 orang tenaga buruh yang terdiri dari buruh panen, mandor, mekanik, operator dan karyawannya.
Adapun maksud dari laporan para buruh ini karena mereka menilai bahwa sejak dua tahun terakhir, sistem kerja yang diterapkan PT KAP buruk dan tidak menguntungkan bagi para pekerja.
Informasi yang didapatkan dari isi laporan para buruh sawit ini menyebutkan bahwa pembayaran upah kerja yang diberikan kepada karyawan menggunakan sistem proporsi dengan target tertentu, sedangkan karyawan sudah bekerja sesuai dengan jam kerja yang berlaku yakni tujuh jam kerja.
Baca juga: Intensifikasi Sawit Berkelanjutan, Minamas Plantation dan PPKS Kerjasama Produksi Benih Simalungun
Baca juga: Penjualan Mobil di Banjarmasin Terkerek Ketika Harga Sawit Membaik dan Naik Tinggi
Baca juga: Harga TBS Februari Naik Lagi, Begini Respons Petani Sawit Kalsel
Salah satu mandor (tidak menyebutkan namanya) saat dikonfirmasi mengatakan bila tidak mencapai target , upah harian karyawan sesuai UMP dipotong.
Ia mengakui bawah hingga saat ini posisi paling tersiksa yakni pekerja yang bertugas di kebun karena tidak ada hari libur bahkan hari Minggu atau hari besar keagamaan.
"Kita diancam SP dan disuruh berhenti oleh petinggi perusahaan, apabila tidak mau turun bekerja," curhatnya.
Ia bahkan mengakui pernah memberanikan diri untuk menanyakan terkait kepastian upah tapi pihak perusahan justru meminta agar bekerja secara ikhlas.
"Jangan hanya harapkan upah yang terpenting kalian masuk," ujarnya meniru ucapan atasannya.
Pria yang enggan menyebutkan namanya ini mengatakan selain itu untuk klaim lembur, sangat sulit untuk didapat, karena prosesnya yang lama dan berbelit-belit.
"Harus meminta tandatangan hingga ke beberapa pejabat perusahaan. Apabila tidak dapat, hasil lembur tidak bisa didapatkan," ungkapnya.
Terkait laporan tersebut, Staf Bidang Hubungan Industri Disnaker Tapin, Parianto, mengakui bahwa perusahaan yang diadukan oleh para buruh sawit ini memang sudah berakhir 2019 lalu dan hingga saat ini belum menyerahkan peraturan perusahaan.
"2019 itu terkahir, sudah lama tidak diperpanjang. Sehingga dari sisi pengawasan sudah menyalahi aturan," jelasnya.
Parianto mengatakan adapun fungsi Peraturan Perusahaan harus diserahkan untuk diperiksa oleh Disnaker agar dapat dinilai kelayakannya.
"Pemeriksaan tersebut sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam UU nomor 13 tentang Ketenagakerjaan. Karena apabila tidak ada, maka ada sanksi untuk perusahaan yang tertuang di pasal 108 ayat 1," lanjutnya.
Baca juga: Polemik Lahan Antara Warga Kintap Kabupaten Tala-PT KJW, Tim Akan Cek Koordinat HGU Kebun Sawit