Religi

Cara Menghitung Denda Utang Puasa Ramadhan Dijabarkan Ustadz Abdul Somad, Mengqadha di Bulan Sya'ban

Ada pula halangan lain yang juga menimpa laki-laki sehingga harus tak berpuasa misalnya sakit keras.

Penulis: Mariana | Editor: Edi Nugroho
YouTube/Ustaz Abdul Somad Official via TribunSumsel.com
Ustadz Abdul Somad 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kini umat Islam telah memasuki bulan Sya'ban 1443 Hijriyah, yang mana kurang lebih sebulan lagi bulan Ramadhan akan segera tiba.

Pada bulan Ramadhan diwajibkan seluruh umat muslim untuk berpuasa sebulan penuh, namun biasanya kaum hawa tak bisa menunaikannya 30 hari karena berhalangan menstruasi.

Selain itu, ada pula halangan lain yang juga menimpa laki-laki sehingga harus tak berpuasa misalnya sakit keras.

Di sisa waktu yang ada sebelum masuk Ramadhan, qadha utang puasa dapat dilakukan.

Baca juga: Sudah Masuk Bulan Syaban 2022, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Soal Tingkatan Puasa Sunnah

Baca juga: Bulan Syaban 2022 Telah Tiba, Buya Yahya Jelaskan Soal Puasa dan Malam Nisfu Syaban

Lantas, sampai kapan batas akhir mengqadha dan apakah ada denda apabila terlewat melakukan qadha puasa Ramadhan?

Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan, bagi yang masih memiliki utang puasa dan belum sempat dibayar, harus mengganti pada 11 bulan selain Ramadhan.

Namun, jika masih tersisa, dia harus mengganti sembari membayar denda.

Ketentuan membayar hutang puasa Ramadan dapat dilihat jelas dalam firman Allah pada Q.S. Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya:

Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya.

"Siapa yang tidak membayar puasa ramadhan yang lalu, kemudian puasa ramadhan ini, dan masuk ke puasa ramadhan yang akan datang, maka kena denda satu hari satu mud," jelas UAS dikutip dalam kanal youtube Ustadz Menjawab.

Dijabarkannya, satu mud adalah setara 7,5 ons beras. Misalnya seseorang mempunyai utang puasa lima hari di bulan ramadhan dua tahun lalu, maka mengganti puasa selama hari disertai membayar denda per harinya satu mud arau 7,5 ons beras.

Baca juga: Hukum Puasa Senin Kamis untuk Qadha Puasa Ramadhan Diungkap Buya Yahya, Jelaskan Cara Hitungnya

Baca juga: Kebiasaan Puasa Rasulullah SAW di Bulan Syaban Diungkap Ustadz Adi Hidayat, Amalan Jelang Ramadhan

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved