Kriminalitas Tanahlaut
Kejari Tanahlaut Eksekusi Terdakwa Korupsi RSHB ke Rutan Pelaihari, 1 Terpidana Ditunda Karena Ini
Kejari Tanahlaut mengeksekusi dua orang terdakwa kasus tindak pidana korupsi (topikor) penyimpangan dana pembangunan RSHB Pelaihari
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAHARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), mengeksekusi dua orang terdakwa kasus tindak pidana korupsi (topikor) penyimpangan dana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin (RSHB) Pelaihari tahun anggaran 2015-2018.
"Eksekusi kami laksanakan Hari Rabu 2 Maret 2022 kemarin," jelas Kepala Kejari Tala Ramadani saat press conference di kantornya, Senin (7/3/2022) siang.
Terdakwa yang dieksekusi, papar Ramadani, yakni Paridah dan Asdah Setiani. Keduanya dimasukan ke Rutan Kelas IIB Pelaihari.
"Sedangkan untuk terdakwa dr Edy Wahyudi dikarenakan dalam keadaan sakit dibuktikan dengan surat keterangan dokter sehingga pelaksanaan eksekusinya ditunda sementara," jelas Ramadani.
Ia menerangkan teknis pelaksanaan eksekusi juga memperhatikan secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Baca juga: Sidang Korupsi Proyek Irigasi HSU, Penerima Dana Fee Berkode A.1 adalah Bupati Non-Aktif Abdul Wahid
Baca juga: Sidang Terdakwa Kasus Korupsi Mantan Plt Kadis PUPRP HSU Kalsel, Terungkap Fee Jadi Syarat Proyek
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Oknum Kades di Kabupaten Tabalong Kalsel Ditahan Kejaksaan
Lebih lanjut terkait ihwal perkara tipikor tersebut Ramadani memaparkan Kejari Tala pada tanggal 18 Maret 2021 menerima penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka, dan barang bukti (tahap 2) penanganan perkara dugaan penyimpangan dana pembangunan RSHB Pelaihari tahun anggatan 2015-2018 dari penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Pada hari tersebut dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Pelaihari atas nama dr Edy Wahyudi bin Siswoyo, Paridah binti Hapsah, dan Asdah Setiani binti H Anang Suman.
Selanjutnya Kejaksaan Negeri Tanah Laut melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada tanggal 26 Maret 2021 untuk dilakukan persidangan.
Sat proses persidangan Majelis Hakim mengeluarkan penetapan mengalihkan penahanan terdakwa dr Edy Wahyudi dkk dari penahanan Rutan menjadi penahanan kota berdasarkan permintaan dari para terdakwa.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada tanggal 8 September 2021 untuk para terdakwa menyatakan terdakwa dr Edy Wahyudi dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Hal itu sebagaimana dakwaan subsidiar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap dr Edy Wahyudi dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.142.789.000 subsidiair pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan.
Menjatuhkan pidana terhadap Asdah Setiani dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Menjatuhkan pidana terhadap Paridah dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu) bulan.
Baca juga: Temukan Indikasi Korupsi di Perbankan Plat Merah, Kejati Kalsel Naikkan Status ke Penyidikan
Baca juga: Kejari Balangan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Hewan Ternak, Inisialnya RH
Berdasarkan putusan majelis jakim tersebut, atas petunjuk pimpinan, JPU Kejaksaan Negeri Tanah Laut pada 27 September 2021 diperintahkan untuk mengajukan upaya hukum banding terkait pidana tambahan berupa uang denda yang tidak sampai dua pertiha dari tuntutan JPU.
Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan para terdakwa tidak mengajukan upaya hukum kasasi. "Karena itu berdasar petunjuk pimpinan, ketiga terdakwa dapat dilakukan eksekusi baik berupa pidana badan maupun pidana tambahan," pungkas Ramadani.
(Banjarmasinpost.co.id/roy)
