Berita Banjarbaru

PCR-Antigen Dihapus untuk Perjalanan Domestik, Satgas Covid-19 Kalsel Belum Terima Surat Resmi

Satgas Covid-19 Kalsel Belum Terima Surat Resmi terkait dihapuskan syarat PCR-Antigen untuk Perjalanan Domestik

Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Ilustrasi-Petugas Puskesmas Pekauman sedang melakukan tes PCR. Kini syarat tes PCR-Antigen dihapus untuk perjalanan domestik bagi warga yang sudah bervaksin dosis kedua. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Mulai hari ini Pelaku perjalanan  domestik dengan moda transportasi udara, darat, dan laut yang sudah divaksinasi dosis kedua dan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR.

Ketentuan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Meski diberlakukan mulai hari ini, namun Satgas Covid-19 Kalsel belum mendapatkan surat resmi terkait aturan baru tersebut.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kalsel, HM Muslim membenarkan, hingga kini belum mendapatkan surat resmi Satgas Penanganan Covid-19 pusat.

"Suratnya masih belum turun, dan kita masih menunggu," ujarnya, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Syarat PCR atau Antigen Dihapuskan untuk Perjalanan Domestik, Wali Kota : Ayo ke Banjarmasin

Baca juga: Syarat Tanpa Swab Antigen dan PCR Perjalanan Domestik Belum Bisa Diberlakukan, Ini Jawaban Kemenhub

Baca juga: UPDATE Aturan Perjalanan Domestik, Luhut Binsar : Tak Perlu Lagi Antigen atau PCR

Meski begitu tambahnya pihaknya tetap memiliki pekerjaan rumah untuk meningkatkan capaian vaksinasi kedua di Kalsel hingga 70 persen.

"Bagaimanapun vaksin komplit itu sudah dua kali suntikan vaksin," katanya.

Muslim mengatakan percepatan vaksinasi dosis kedua menjadi target utama Satgas Covid 19 Kalsel saat ini.

Kadiskominfo Kalsel ini mengatakan aturan tersebut hanya berlaku bagi yang sudah mendapatkan vaksin komplit sementara yang belum tetap harus mengakui aturan yang berlaku. (Banjarmasinpost.co.id / Milna Sari)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved