Korupsi di Kalsel

Kejari Tapin Lakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi, Libatkan Oknum Pegawai BUMN di Tapin

Kejari Tapin sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus tindakan pidana korupsi yang dilakukan oleh salah satu oknum Pegawai BUMN

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/stanislaus sene
PLT Kejari Tapin, Muhammad Fadlan (Tengah) saat gelar press release pemusnahan barang bukti di Halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Kejaksaan Negeri  (Kejari) Tapin sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus tindakan pidana korupsi yang dilakukan oleh salah satu oknum Pegawai BUMN di Kabupaten Tapin.

Proses penyelidikan kasus ini disampaikan Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Muhammad Fadlan saat ditemui di ruangan kerjanya,  Rabu, (09/03/2022).

Fadlan mengatakan kasus ini memang sedang dalam penyelidikan umum oleh kejaksaan dan dalam waktu dekat akan ditingkatkan ke penyidikan.

"Ada dugaan kerugian negara, sehingga memang status dari kasus ini akan segera naik status ke penyidikan. Mudah-mudahan dalam minggu ini," jelasnya.

Baca juga: Jadi Saksi Sidang Korupsi Proyek Irigasi HSU, Abdul Wahid Sebut Setor Dana ke Oknum Kemenkeu 

Baca juga: Dugaan Korupsi Kredit Perbankan, Pimpinan Cabang dan Sales Diperiksa Penyidik Kejati Kalsel

Baca juga: Penyidikan Kasus Korupsi di Batola, Auditor hingga Customer Service Diperiksa Penyidik Kejati Kalsel

Ia mengatakan mengenai penanganan kasus ini, adanya dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi di pegadaian. 

"Untuk kasusnya, adanya pembayaran atau pelunasan dari nasabah yang telah melakukan kredit di Pegadaian, tetap oleh oknum yang bersangkutan tidak melakukan penyetoran," jelasnya.

Fadlan mengatakan mudah-mudahan penanganan kasus ini secepatnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tapin, Harry Fauzan mengatakan pada dasarnya, kasus ini memang masih dalam tahap penyelidikan karena pegadaian yang dimaksud ini mengalami perubahan semenjak tergabung di dalam ultra holding mikro.

"Namun bagaimanapun juga masih ada kerugian negara disana sehingga kami akan meningkatkan tahap penyelidikan menjadi penyidikan secepatnya," jelasnya.

Harry mengatakan poin dari proses penyidikan ini baru bisa diketahui siapa saja tersangkanya kalau lebih dari satu.

"Apabila ternyata cuma mengarah ke satu nama berarti murni satu orang," jelasnya.

Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Tapin, Dwi Kurnianto bahwa terkait kasus ini dugaan sementara total kerugian negara kurang lebih 2,8 miliar dengan jangka waktu kejadian sejak Juni 2019 hingga April 2020.

Baca juga: Sidang Korupsi Proyek Irigasi HSU, Penerima Dana Fee Berkode A.1 adalah Bupati Non-Aktif Abdul Wahid

"Karena masih dalam proses penyelidikan, sehingga kita masih melakukan pengumpulan bukti-bukti awal," jelasnya.

Dwi mengatakan dalam kasus ini bila pidana umum maka jatuh ke penggelapan tetapi karena ini BUMN maka masuk tindakan pidana korupsi. (Banjarmasinpst.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved