Berita Banjarmasin

Aturan Baru Tanpa Tes PCR dan Antigen sudah Berlaku di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin

Ketentuan tanpa tes PCR dan antigen bagi perjalanan orang dalam negeri sudah berlaku di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi
Suasana kedatangan penumpang KM Niki SAE, di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Sabtu (22/5/2021) dini hari. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022, Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Satu dari sejumlah poin dalam SE tersebut menyebutkan bahwa, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua dan ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapidtest antigen.

SE tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, tertanggal 8 Maret 2022.

Selanjutnya SE tersebut mulai berlaku efektif tertanggal hari ini, Selasa (8/3/2022) sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Baca juga: Sejak Diberlakukan SE Kemnehub Tentang Perjalanan Domestik, Permintaan Antigen dan PCR Turun Drastis

Baca juga: PCR Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan Domestik, Begini Pandangan IDI Wilayah Kalsel

Berkaitan hal tersebut rupanya aturan itu telah diterapkan oleh Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, sejak kemarin, Rabu (9/3/2022) malam.

"Pelindo Sub Regional Kalimantan dalam hal ini Pelabuhan Trisakti sudah mengikuti arahan terbaru, meski belum edaran turunan dari instansi berwenang di Kalsel," kata Humas Pelindo Sub Regional Kalimantan, Winny Rizal Pranata. Kamis (10/3/2022).

Meski demikian ujar Wini, pihaknya tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat, saat melaksanakan pemeriksaan dokumen PPDN.

"Aturan baru ini tentu dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat, karena kami tetap memeriksa kelengkapan dokumen PPDN misal seperti tiket dan bukti vaksin," jelasnya.

Sementara itu Supervisor Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Surya Hidayat menjelaskan bahwa tidak wajib hasil negatif covid-19 hanya berlaku bagi PPDN dengan dosis lengkap.

"Sesuai aturan besas RT-PCR dan rapidtes antigen hanya berlaku bagi yang sudah vaksin dua atai tiga (booster), kalau baru vaksin satu, tetap di minta hasil negatif covid-19," terangnya.

Baca juga: Syarat PCR atau Antigen Dihapuskan untuk Perjalanan Domestik, Wali Kota : Ayo ke Banjarmasin

Adapun jumlah kunjungan kapal hingga 9 Maret 2022 ada sebanyak 21 kapal dengan total 2.029 jiwa.

Sementara itu untuk arus kendaraan selama periode tersebut total 1.717 unit, dengan rincian kendaraan turun 827 unit, dan kendaraan naik  890 unit. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved