Religi

Hukum Orang Tidur Sepanjang Hari Selama Menjalankan Puasa, Simak Penjelasan Buya Yahya

Apakah sah ibadah puasa termasuk Nisfu Syaban 1443 H dan Ramadhan 2022 ini jika tidur sepanjang hari? Hal ini dijelaskan Buya Yahya.

Editor: M.Risman Noor
NU.OR.ID
Ilustrasi Puasa. Buya yahya menjelaskan hukum orang yang berlama-lama tidur selama berpuasa. 

Kedua, pingsan, ayan. Puasanya dianggap batal kalau pingsannya sehari penuh.

"Sahur dia pingsan, kemudian sadar setelah wakktu buka, isya bangun. Maka pingsan ini membatalkan puasa," terang Buya .

Namun Buya Yahya menjelaskan, apabila orang pingsan tersebut sempat sadar meski kemudian kembali pingsan, maka puasanya tidak batal dan dianggap sah.

"Tapi kebalikan daripada gila. Kalau pingsan itu sempat sadar walaupun sebentar di siang harinya, maka puasanya dianggap sah,"

Baca juga: Hukum Puasa Nisfu Syaban di Hari Jumat, Ustadz Adi Hidayat Ingatkan Barengi Puasa Lain

Hilang akal yang ketiga adalah tidur. Kalau hukum tidur, habis sahur tidur kemudian bangun isya, puasanya adalah sah.

Buya Yahya mengatakan, tidur merupakan kategori hilang akal yang tidak membatalkan puasa.

"Maka ini adalah hilang akal yang tidak batalkan puasa," ujarnya.

Namun lain halnya dengan kewajiban salat.

"Salatnya gimana? Ini bab puasa bukan bab salat," kata Buya.

Buya Yahya mengatakan, bahwa salat adalah kewajiban setiap umat muslim.

Apabila orang tersebut meninggalkan waktu salat karena ketiduran seharian maka ia berdosa.

"Adapun salatnya ya harus (dilaksanakan), dia dosa," kata Buya Yahya.

Ilustrasi anak-anak sedang tidur. Buya Yahya menjelaskan mengenai tidur lama sepanjang menjalankan puasa.
Ilustrasi anak-anak sedang tidur. Buya Yahya menjelaskan mengenai tidur lama sepanjang menjalankan puasa. (Kompas.com)

Buya Yahya kembali menegaskan, bahwa meski tidur seharian maka puasa tetap dianggap sah.

"Yang jelas puasanya adalah sah," kata Buya Yahya.

Simak videonya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved