Ekonomi dan Bisnis
Kepala Dinas LH Kalsel Sebut 6 Perusahaan Dapat Proper Merah dari Kementerian LHK
Enam perusaahaan di Kalsel dapat proper merah berkaitan pengelolaan lingkungan, di antaranya tidak terupload data untuk dberi ke Kementerian LHK.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Rapor merah didapatkan enam perusahaan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sehubungan dengan pengelolaan lingkungan yang dilakukan.
Saat dikonfirmasi ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana, Senin (14/3/2022), membenarkan ada 6 perusahaan dapat proper merah.
Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditembuskan ke Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, 6 perusahaan dimaksud yaitu PT Conch South Kalimantan Cement di Kabupaten Tabalong.
Kemudian, PT Fumakilla Indonesia di Kota Banjarbaru, PT Maritim Barito Perkasa di Kota Banjarmasin, PT Pancuran Kaapit Sendang di Kota Banjarbaru, PT Energi Batubara Lestari di Kabupaten Tapin dan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) di Kota Banjarmasin. "Enam perusahaan tersebut mendapat proper merah," ucap Hanifah.
Disebutkannya pula, terjadi peningkatan jumlah dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya tiga saja perusahaan mendapat peringkat merah.
Baca juga: Penyebab Keracunan Massal di Pulau Alalak Batola Kalsel Terungkap, Begini Hasil Pemeriksaan Lab
Baca juga: Terbitkan Surat Edaran, Wali Kota Banjarmasin : Aspirasi Sopir Truk Mulai Diakomodir
Penyebab rapor merah berkaitan dengan pengelolaan lingkungan, di antaranya tidak ter-upload data untuk proper hingga tenggat waktu yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup.
Kedua, karena tidak mempunyai penanggungjawab dan operator yang bersertifikat air, udara dan pengelolaan LB3. Serrta tidak ada peraturan teknis terhadap air, udara dan LB3.
Ke depan, pihaknya sepagai kepanjangan tangan dari Kementerian LHK akan melakukan pembinaan kepada perusahaan yang ikut di penilaian proper.
"Dalam rentang 2022 ini, Dinas LH Kalsel melakukan pembinaan kepada 5 perusahaan. Dengan rincian, 3 perusahaan dalam tahap penyusunan berita acara hasil pembinaan dan dua perusahaan sedang proses melengkapi data untuk berita acara," kata dia.
Sehingga, lanjutnya, kelima perusahaan saat ini sedang dalam progres perbaikan dengan batas waktu yang diberikan sampai hingga Juni 2022. Sementara itu, satu perusahaan sisanya segera dilakukan pembinaan.
Baca juga: Satpol PP Banjarmasin Kembali Menertibkan Warga Bermukim di Kolong Jembatan Antasari
Baca juga: Panti Sosial di Kalsel Beganti Nama, Kenakan Tarif untuk Pelayanan Tertentu
"Hapaan kani ke depan soal proper ini bisa tidak lagi ada yang merah. Sehingga perusahaan juga kelihatan ikut andil dalam pengelolaan lingkungannya," jelasnya.
Adapun runutan proper, yakni paling tinggi emas, turun setingkat lagi hijau, biru dan paling rendah merah.
"Ada satu di Kalsel yang dapat emas, yakni PT Adaro," jelasnya. (Banjarmasinpost /Nurholis Huda).
(Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)