Kriminalitas Tanahbumbu
Jajaran Satreskrim Polres Tanah Bumbu Temukan Gudang Minyak Goreng Curah 4 Ton Tanpa Izin
Petugas Satreskrim Polres Tanah Bumbu temukan minyak goreng curah ilegal sebanyak 4 ton di Jalan Transmigrasi Km 4,5, Desa Sarigadung, Tanbu, Kalsel.
Penulis: Man Hidayat | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Jajaran Polres Tanah Bumbu baru saja membongkar tempat penampungan minyak crude palm oil (CPO).
Lokasinya, di sebuah kapal dan ke 6 kontainer bahan yang siap dikirim di kawasan di Tanah Merah, Kecamatan Batulicin, kabupaten tanah bumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Tak berhenti, Satreskrim Polres Tanahbumbu kembali menggeledah sebuah tempat, Selasa (15/3/2022) sekitar pukul 17.30 Wita.
Lokasinya, kawasan Jalan Transmigrasi Km 4,5, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Tanbu.
Baca juga: Bongkar Penampungan CPO Ilegal di Tanbu Kalsel, Polisi Juga Gagalkan Pengiriman 6 Kontainer CPO
Para petugas menemukan dan mengamankan gudang penampungan Minyak Goreng Curah.
Penggeledahan dipimpin Kasatreskrim, AKP Wahyudi, ditemukan sekitar 4 ton minyak curah milik HA dari CV Mona.
"Tempat ini tidak memiliki izin perdagangan dan setelah digeledah ditemukan minyak curah 4 ton, " sebut AKP Wahyudi.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait usaha yang tidak memiliki izin ini alias ilegal.
Baca juga: Temukan Praktik Bundling Minyak Goreng di Banjarmasin, Disperdagin Lapor ke Provinsi
Baca juga: Jadi Tersangka, Begini Ancaman Hukuman Penimbun Minyak Goreng di Gubernur Soebarjo Banjarmasin
"Masyarakat sekarang sedang kesulitan mendapatkan minyak goreng, jadi kami dari kepolisian akan menindak tegas pelanggar atau penampungan yang tidak miliki izin, " katanya.
Pemilik diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sedangkan gudangnya, telah diberi garis polisi.
(Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)
