Kriminalitas Banjarmasin
Kedapatan Bawa 1 Kg Sabu, Sopir Asal Banjarbaru Diciduk Jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel
ZI yang berprofesi sebagai sopir diamankan Polisi di area Hotel Familia, Jalan Brigjend Hasan Basri, Kelurahan Alalak Utara, Banjarmasin Utara.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seorang pemuda berinisal ZI (28) warga Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalsel harus berurusan dengan hukum dan telah diamankan oleh Jajaran Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalsel.
Ini setelah Ia tertangkap tangan menguasai dan menyimpan satu paket narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 1 kilogram lebih atau tepatnya 1026,53 gram.
ZI yang berprofesi sebagai sopir ini diamankan Polisi di area Hotel Familia, Jalan Brigjend Hasan Basri, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel, Minggu (20/3/2022).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 1 AKBP Meilki Bharata mengatakan, penangkapan terhadap ZI dilakukan sekitar pukul 14.25 Wita.
Baca juga: Tepergok Ambil Pesanan Narkoba, Dua Pria Tanjung Kalsel Dibekuk Saat Buang Paket Sabu
Baca juga: Narkoba Kalsel - Simpan Paketan Sabu, Remaja Bartim Kalteng Dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong
"Diamankan saat di halaman parkir hotel," kata AKBP Meilki, Senin (21/3/2022).
Tertangkap tangan menyimpan sabu dalam tas selempang miliknya, ZI tak dapat mengelak saat Ia diamankan petugas bersama barang bukti sabu yang dibungkus dalam plastik bening yang dibawanya itu.
Selain satu paket sabu seberat 1 kilogram lebih, diamankan pula barang bukti lain termasuk 1 tas selempang dan 1 tas plastik dan 1 unit smartphone dari tangan tersangka.
Tersangka dan seluruh barang bukti kini sudah dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel di Mako Polda Kalsel, Jalan S Parman, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.
Dari hasil interogasi awal, tersangka ZI mengaku kepada petugas bahwa Ia baru saja tiba dari provinsi tetangga, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Baca juga: Pelaksanaan Serentak US di Banjarmasin, SMA Negeri 8 Gunakan Metode Kertas Pensil
Baca juga: Tindaklanjuti Dugaan Adanya Mafia Tanah Pada Program PTSL, Kejari Tanbu Geledah Kantor BPN
Pendalaman termasuk terkait asal usul barang haram yang dikuasai ZI tersebut kini masih dilakukan oleh Jajaran Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Kalsel.
"Pengakuan dia baru sampai di Banjarmasin dari arah Kalteng. Masih didalami, diintensifkan pemeriksaan," ujar AKBP Meilki.
Berurusan dengan barang haram, ZI dihadapkan dengan ancaman pidana seperti diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)