Narkoba Kalsel
Tepergok Ambil Pesanan Narkoba, Dua Pria Tanjung Kalsel Dibekuk Saat Buang Paket Sabu
Dia pria Tanjung ditangkap saat mengambil pesanan sabu. Keduanya sempat membuat paket sabu di dalam kotak rokok
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Maksud hati mengambil pesanan sabu, dua pria, A alias Amang (50), warga Hikun dan KA (38), warga Juai, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), malah dibekuk polisi.
Kedua pelaku ini berhasil ditangkap petugas gabungan dari Polsek Tanjung dan unit Opsnal Polres Tabalong, Sabtu (19/3/2022) dini hari.
Petugas yang dipimpin Kapolsek Tanjung Iptu Dedi Indarto mengamankan kedua pelaku saat berada di depan lapangan tenis Jalan Penghulu Rasyid, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong .
Informasi didapat, awalnya petugas mendapat info akan adanya peredaran sabu di kawasan jalan Penghulu Rasyid.
Baca juga: Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Kabupaten Tanah Bumbu Diamankan Polsek Simpangempat Kalsel
Baca juga: Jatuh Saat Buang Sabu, Pria Pembataan Kabupaten Tabalong Ini Dibekuk Polisi di Murung Pudak
Baca juga: Narkoba Kalsel - Simpan Paketan Sabu, Remaja Bartim Kalteng Dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong
Selanjutnya, petugas gabungan begerak menyisir lokasi yang dimaksud dan akhirnya menemukan kedua pelaku di depan lapangan tenis.
Saat itu kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan lapangan tenis dan kemudian turun.
Terlihat pelaku, KA setelah mengambil sesuatu di dekat banngku setelah beberapa saat mencari.
Melihat itu, petugas gabungan langsung bertindak dan pertama kali berhasil mengaman pelaku A alias Amang.
Sementara, mengetahui ada petugas kepolisian, pelaku KA langsung melempar sesuatu yang awalnya diambil dari dekat bangku.
Setelah di periksa ternyata KA membuang satu kotak rokok warna hijau yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip berisi butiran bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Berdasar pengakuan keduanya, mereka hanya disuruh seseorang untuk mengambil barang haram tersebut seharga Rp 750 ribu dan uangnya di simpan dalam kotak rokok berwarna hitam.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono, Minggu (20/3/2022), membenarkan perihal penangkapan pelaku A alias Amang dan pelaku KA.
Dalam penangkapan tersebut turut disita satu kotak rokok warna hijau yang di dalamnya berisikan satu bungkus paket plastik klip kecil berisikan serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,33 gram.
Baca juga: Peredaran 1 Ton Sabu Dari Iran Digagalkan, Satu Warga Asing Ditangkap, 4 Warga Pengandaran
Uang tunai Rp 750 ribu yang disimpan dalam kotak rokok warna hitam, satu buah smartphone warna hitam, satu buah handphone warna biru dan satu unit sepeda motor warna merah hitam.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, A alias amang dan KA, di sangkakan Pasal 132 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
(banjarmasinpost.co.id/dony usman)