Berita Bisnis

Mekanisme Pengaturan Minyak Goreng, Disdag Kalsel Tunggu Ini

khusus Kalsel ditugaskan kepada PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT. Rajawali Lusindo, menangani minyak curah.

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/nurholis huda
Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Birhasani. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerintah kini hanya mengatur kondisi minyak curah di Indonesia termasuk nantinya suplai ke Kalsel.

Menteri Perdagangan (Mendag) RI mengeluarkan regulasi Peraturan Mendag RI No.11 tahun 2022 tentang penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah tidak boleh lebih dari 14 ribu.

Menindaklanjuti hal tersebut, khusus Kalsel ditugaskan kepada PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT. Rajawali Lusindo, menangani minyak curah.

Sebelum Permendag terbaru keluar, 2 perusahaan tersebut sudah diberi tugas migor curah, tetapi belum terealisasi karena banyak pertimbangan, salah satunya ongkos angkut kirim belum masuk dengan perhitungan perusahaan.

Baca juga: Pabrik Pengolahan Minyak Goreng PT Jhonlin Agro Raya di Kabupaten Tanah Bumbu Akan Beroperasi

Baca juga: Polemik Minyak Goreng di Kalsel , KPPU Wilayah V Kalimantan: Ada Indikasi Aktivitas Spekulan 

Dua perusahaan itu ditugaskan menjual kepada penjual Rp13 rb/liter, harga jual kepada konsumen 14.000/liter

Saat ini masih belum bisa menyalurkan karena menunggu SK domestik market obligation.

Pengiriman migor curah menggunakan mobil tanki dari Kotabaru, saat kembali tangki harus kosong, muatan 1 tangki adalah per 8000 liter.

Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Birhasani membenarkan soal dua perusahaan yang akan berkoordinasi minyak curah.

"Benar, saat masih berlakunya Permendag no 06/22, dimana terjadi kelangkaan minyak goreng kemasan di Kalsel. maka Kadisdag Kalsel berupaya mencari pasokan minyak goreng ke Kalsel, termasuk minyak curah," jelasnya.

Maka, lanjut Birhasani, saat rapat zoom dengan Dirjend Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI, dia memohon agar didistribusikan minyak goreng curah ke Kalsel dan saat itu pula beliau menyetujuinya dengan memberikan penugasan kepada PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT. Nusindo, saat itu HET migor curah masih Rp. 11.500/liter.

Baca juga: Narkoba Kalsel - Dua Lelaki Diamankan Polres HSU, Terciduk saat Membuang Sabu

Baca juga: Coba Lakukan Perkosaan, Pria 30 Tahun asal Bartim Ini Tega Lukai Bocah SD di Tabalong

Berikutnya, cerita Birhasani, Disdag Kalsel langsung koordinasi dengan kedua perusahaan tersebut, dan Disdag provinsi meminta Disdag Kabupaten/kota untuk segera mendata pedagang yang siap menerima migor curah.

"Namun beberapa hari kemudian, ternyata ada kebijakan baru Pemerintah berdasarkan Permendag no 11/2022. Saat audiensi dengan Direktur Bahan Pokok Kemendag pada 16 Maret lalu, saya memohon agar kebijakan tersebut tetap diteruskan, meski harus menyesuaikan dengan peraturan terbaru," jelasnya.

Diakui Birhasani, pihaknya segera koordinasi lagi dengan PPI dan Nusindo.

Hingga Jumat 18 Maret lalu kedua perusahaan tersebut masih koordinasi dengan pimpinan pusatnya.

"Semoga, dalam minggu ini prosesnya sudah selesai, kita akan segera membantu pendistribusiannya ke pasar-pasar tradisional di Kabupaten/kota se- Kalsel," pungkas Birhasani.

(banjarmasinpost.co.id/huda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved