Berita Banjarmasin
Temukan Banyak Kejanggalan, Direktur BLF Optimistis UU Terkait Pemindahan Ibu Kota Dibatalkan MK
Temukan banyak kejanggalan, Direktur BLF Optimistis UU provinsi Kalsel Terkait Pemindahan Ibu Kota dari Banjarmasin ke Banjarbaru Dibatalkan MK
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Undang-Undang (UU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang beberapa waktu lalu telah disetujui DPR RI rupanya sudah resmi disahkan. Bocoran UU ini pun sudah ramai beredar di media sosial.
Adapun UU yang juga memuat terkait dengan pemindahan ibu kota Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru ini diberi nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel.
UU ini sendiri terdiri atas tiga bab dan delapan pasal. Dan di Bab II pasal 4 disebutkan bahwa Ibu Kota Provinsi Kalsel berkedudukan di Banjarbaru.
Presiden Joko Widodo sendiri sudah mensahkan UU ini pada 16 Maret 2022 dan diundangkan di Jakarta oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly dan dicatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 68.
Baca juga: Pemerintah Kota Banjarbaru Siapkan Masterplan dan Blueprint Penunjang Ibu Kota Provinsi Serta IKN
Baca juga: Politik Hukum Pemindahan Ibu Kota Provinsi
Baca juga: Pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel ke Banjarbaru, Wakil Rektor ULM Fauzi Makkie Beri Pandangan
Forum Kota (Forkot) Banjarmasin, Sy Nisfuady pun memastikan pihaknya akan mengambil langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Upaya hukum melalui MK tetap dilanjutkan. Dan kita akan melakukan demonstrasi dengan gerakan massal pemasangan 5000 spanduk dengan sebaran titik lokasi di penjuru Banjarmasin," ujarnya.
Nisfuady pun menilai UU tersebut belum sahih, karena menurutnya itu hanyalah versi bocoran yang ramai beredar di media sosial.
"Yang sahihnya di dpr.go.id yang belum ditayangkan sampai detik ini," jelasnya.
Sementara itu Direktur Borneo Law Firm (BLF) Dr Muhammad Pazri yang akan menerima kuasa dari Forkot Banjarmasin untuk mengajukkan gugatan ke MK, menilai banyak kejanggalan pada tujuh UU Provinsi yang disahkan, tak terkecuali UU Provinsi Kalsel.
Khususnya UU No 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel tersebut, padahal dalam RUU sebelumnya terdapat sebanyak 58 pasal namun hanya menjadi 8 pasal saja.
Menariknya lagi menurutnya pasal 4 terkait dengan kedudukan Ibu Kota Provinsi Kalsel berkedudukan di Banjarbaru, seolah-olah sudah ada sejak dahulu.
"Padahal terjadi perpindahan ibu kota yang tidak melalui kajian khusus. Tidak melibatkan dua Wali Kota dan 11 Bupati, DPRD Kabupaten/Kota se Kalsel. Sangat minim partisipasi masyarakat, tidak ada uji publik, pembahasan tidak terbuka kemudian dokumen RUU yang sulit diakses di website DPR RI," katanya.
Dengan demikian, Pazri menilai UU Provinsi Kalsel yang baru disahkan ini, jelas tidak mengakomodir landasan filosofis, sosiologis, yuridis dan historis, dan juga sangat tidak lengkap hingga ke depan akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Apalagi lanjutnya UU yang baru disahkan hanya ada 8 pasal dan terdiri dari Bab I Ketentuan Umum,Bab II Cakupan Wilayah, Ibu kota dan Karakteristik, sedangkan Bab III Ketentuan Penutup.
Dan setelah diamati secara seksama, Pazri pun mengaku menemukan banyak kejanggalan dari UU Provinsi Kalsel tersebut.
