Berita Batola
Datangi DPRD Kabupaten Batola, Warga Jambu Baru Sampaikan dugaan PT TAL Langgar Perjanjian
Warga Jambu Baru mengadu ke DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) terkait dugaan pelanggran PT TAL dengan masyarakat yang menolak ada perkebunan sawit.
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Merasa perjanjian yang disepakati bersama PT Tasnida Agro Lestari (TAL) dilanggar, sejumlah warga Desa Jambu Baru, Kecamatan Kuripan, mendatangi DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (23/3/2022).
Kedatangan warga yang diwakili Kepala Desa, BPD dan sejumlah tokoh masyarakat Desa Jambu Baru, menyampaikan adanya dugaan kembali beroperasinya PT TAL dalam pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di desa mereka.
Sejatinya, dalam perjanjian yang disepakati pada 5 Agustus 2019 antara PT TAL dengan masyarakat Jambu Baru, tidak ada lagi pembukaan lahan kelapa sawit di desa setempat.
Hal ini berkenaan dengan secara mutlak bahwa warga Desa Jambu Baru menolak adanya operasi atau pembukaan lahan kelapa sawit di desa mereka. Demi menjaga kelestarian lingkungan yang mereka tempati.
"Hasil rapat bersama, adanya dugaan kembali aktivitas PT TAL di desa kami di sekitar perbatasan Desa Jambu Baru Kecamatan Kuripan dengan Desa Balukung Kecamatan Bakumpai. Dengan itu kami pun sepakat untuk menyampaikan beberapa tuntutan ke DPRD Batola," ucap Asliannoor, Kades Jambu Baru.
Baca juga: Dugaan Korupsi Bank BUMN di Batola, Kejati Kalsel Tetapkan 1 Tersangka Inisial MI
Baca juga: Kebakaran di Gang Sakabadana, BPBD Kota Banjarmasin: 6 Rumah Terdampak
Baca juga: Ajukan Judicial Review, Wali Kota Banjarmasin Berharap Dukungan DPRD Terkait UU Provinsi Kalsel
Sementara itu, batas antara kedua desa beda kecamatan ini juga masih belum ada kejelasan. Sehingga PT TAL berpeluang memperluas lahannya hingga merambah Desa Jambu Baru.
Dari sejumlah tuntutan yang disampaikan pada audiensi ini, peretama, PT TAL menyampaikan permintaan maaf terbuka di berbagai media massa karena telah melanggar perjanjian 5 Agustus 2019 paling lambat 1 bulan.
Kedua, menuntut PT TAL melakukan pemulihan kembali terhadap lahan yang telah digarap sebagaimana perjanjian terdahulu dan lahan yang baru digarap dalam batas waktu 1 bulan.
Ketiga, menuntut PT TAL tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun di wilayah desa Jambu Baru selama-lamanya.
Keempat, apabila PT TAL tidak memenuhi tuntutan masyarakat selama batas waktu 1 bulan, maka masyarakat Desa Jambu Baru meminta DPRD Batola dan pemkab untuk menghentikan total aktivitas PT TAL.
Baca juga: PDAM Batola Cabang Alalak Hentikan Distribusi Sementara, Berikut Kawasan Terdampak
Baca juga: Jaksa KPK Pertimbangkan Maliki Jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi Kabupaten HSU Kalsel
Kelima, meminta DPRD dan Pemkab Batola untuk membentuk Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Jambu Baru dan Balukung).
Di akhir pertemuan, Saleh, Ketua DPRD Batola mengatakan, perkara ini serupa dengan kejadian 2019 tentang penolakan perkebunan kelapa sawit yang sudah selesai dengan kesepakatan bersama.
"Melihat hal ini, kami menilai perlu adanya kejelasan batas wilayah, sehingga tahu dan menjadi patokan lahan yang bisa tidak dilarang untuk digarap PT TAL," ungkap Saleh.
Menindaklanjuti masalah ini, setelah duduk bersama dengan perwakilan Pemkab Batola dan dinas terkait, DPRD pun menyarakan untuk sesegera mungkin menyelesaikan tapal batas kedua desa.
Kemudian untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, DPRD juga meminta kepala daerah untuk menyampaikan pemberhentian sementara aktivitas PT Tasnida Agro Lestari di kawasan yang terbilang rawan tapal batas ini.
"Kami menjadwalkan pertemuan dengan PT TAL pada Senin depan, terkait aduan masyarakat ini, guna menggali informasi, dengan mediator Dinas Perkebunan dan Tata Pemerintahan," pungkas Saleh
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri)
