Berita Banjarmasin
DPRD Banjarmasin Bersatu Dukung Pemko Gugat Berpindahnya Ibu Kota Kalsel ke Banjarbaru
DPRD Banjarmasin mendukung penuh langkah Pemko Banjarmasin mengajukan judicial review terkait berpindahnya ibu kota provinsi kalsel ke Banjarbaru
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
"Karena DPRD Banjarmasin sudah menyetujui secara bulat dan mendukung Pemko Banjarmasin untuk melakukan upaya judicial review, maka ini akan menjadi energi bagi Pemko Banjarmasin untuk melakukan uji formil dan materil UU Kalsel terkait pasal 4 tentang pemindahan Ibu Kota Kalsel," ujarnya.
Ibnu menambahkan Pemko Banjarmasin memiliki waktu maksimal 45 hari saja untuk melakukan uji formil terkait pasal 4 tersebut.
"Maksimal hanya 45 hari 16 Maret 2022 untuk melakukan uji formilnya. Tapi kalau untuk uji materilnya tidak ada batasan waktu," katanya.
Ibnu pun menerangkan bahwa UU ini sangat minim melibatkan partisipasi publik, baik masyarakat, pemerintah kabupaten maupun kota.
"Ada dugaan partisipasi publik sangat minim. Inilah jadi dasar bahwa kuat dugaan ada tahapan formil yang tidak dipenuhi. Makanya jangan heran masyarakat dan juga Dewan Kelurahan juga bereaksi. Dan ini dicerminkan dari bulatnya DPRD Banjarmasin mendukung langkah Pemko Banjarmasin melakukan judicial review," katanya.
Baca juga: Pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel ke Banjarbaru, Wakil Rektor ULM Fauzi Makkie Beri Pandangan
Baca juga: Ucap Syukur Banjarbaru Jadi Ibu Kota Provinsi, Wali Kota Sebut Ini Tonggak Sejarah Baru
Disinggung mengenai teknis mengajukkan gugatan nantinya, Ibnu menerangkan akan menggandeng para akademisi juga.
"Yang inti adalah bagian hukum karena instrumen Pemko Banjarmasin. Dan kita akan meminta bantuan dari akademisi, pengacara dan lain sebagainya," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
