Berita Balangan
Tingkatkan Wajib Pajak, KP2KP Paringin Datangi Pedagang Pasar dan Pembeli di Paringin
Tim Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Paringin mendatangi para pedagang dan pengunjung pasar
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Di tengah sibuknya aktifitas jual beli di Pasar Paringin, Kabupaten Balangan, tim Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Paringin mendatangi para pedagang dan pengunjung pasar.
Rupanya, mereka menggelar kegiatan kampanye simpatik untuk menginformasikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi kepada warga, Senin (28/3/2022).
Bukan hanya kawasan Pasar Paringin, Tim KP2KP Paringin yang dipimpin langsung oleh Kepala KP2KP Paringin, Yudi Setyo juga mendatangi sejumlah pertokoan di wilayah Paringin.
Tak hanya itu, mereka juga membagikan bingkisan berupa leaflet dan hand sanitizer yang bermanfaat bagi penerima.
Baca juga: Menaikkan Sektor Pajak Daerah, Bapenda Tapin Tambah 22 Alat Perekam Transaksi
Baca juga: Bupati Tanahlaut Yakini Masih Banyak Wajib Pajak Belum Taat, Begini Upaya Pemerintahannya
Baca juga: Pendaftaran Wajib Pajak dan Retribusi Secara Online, BP2RD HSU Sosialisasikan ke Paminggir
Terjun langsungnya tim KP2KP Paringin untuk masyarakat ujar Yudi Setyo ialah agar warga Balangan dapat mengetahui informasi tentang pajak. Selain itu juga untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak di Balangan.
Tentunya, program yang dipelopori oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut disambut baik oleh warga. Terlebih mereka mendapat pengetahuan baru mengenai wajib pajak.
"Kegiatan ini adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui PPh berdasarkan pengungkapan harta," ucap Yudi.
Ia menambahkan, program PPS diselenggarakan secara nasional sejak tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022 mendatang. Sementara penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat pada tanggal 31 Maret 2022.
Yudi berharap, pasca pelaksanaan kampanye simpatik tersebut, ke depan, semakin banyak wajib pajak yang taat dan mengikuti program PPS. Selain itu, diharapkan untuk melaporkan SPT tahunan tepat waktu.
Sebagaimana diketahui pula, pelaporan SPT tahunan bisa dilakukan secara online apabila telah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi perpajakan.
Baca juga: Penerapan PPKM Level 3, BPPRD Tabalong Sesuaikan Jam Pelayanan Bagi Wajib Pajak
Pembuatan permohonan EFIN tidak bisa dikuasakan kepada orang lain. Dimana wajib pajak dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak.
Apabila sudah memiliki EFIN, maka wajib pajak bisa melakukan pelaporan SPT dan transaksi perpajakan lainnya secara online melalui E Filling. (Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
