Berita Banjarmasin

Kasus Dugaan Penimbunan Minyak Goreng di Kabupaten Banjar Masuk Tahap Prapenuntutan

Penanganan kasus dugaan penimbunan minyak goreng di Kabupaten Banjar memasuki tahap prapenuntutan.

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
Subdit 1 Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel-
Kasubdit 1 Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Leo Martin Pasaribu bersama jajaran saat menggerebek gudang berisi belasan ribu bungkus minyak goreng. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penanganan kasus dugaan penimbunan minyak goreng di salah satu gudang Jalan Gubernur Soebarjo, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel dengan tersangka berinisial Z yang diungkap oleh Polda Kalsel telah memasuki tahap prapenuntutan.

Ini setelah Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menerima berkas hasil penyidikan terkait kasus tersebut dari Polda Kalsel.

"Kemarin berkas hasil penyidikan disampaikan ke Kejati Kalsel," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino, Rabu (30/3/2022).

Selanjutnya dilakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut oleh tim penuntut umum.

Baca juga: Jadi Tersangka, Begini Ancaman Hukuman Penimbun Minyak Goreng di Gubernur Soebarjo Banjarmasin

Baca juga: Periksa Stok dan Harga Minyak Goreng, Kapolres Pastikan Tak Ada Penimbun di Kabupaten Tapin

Dalam tahap ini, tim penuntut umum akan segera menentukan sikap apakah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau masih membutuhkan petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik Kepolisian.

Dalam berkas perkara tersebut diketahui, penyidik menyangkakan tersangka Z dengan pasal 107 Jo Pasal 29 ayat (1) UU RI No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 11 Ayat (2) dan atau ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 71 tahun 20215 tentang penetapan atau peyimpanan barang kebutuhan pokok.

Novel mengatakan, sebelumnya berdasar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian, Kepala Kejati Kalsel, Mukri melalui Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Indah Laila telah menunjuk tiga jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana tersebut.

Dimana SPDP atas kasus tersebut yaitu bernomor B/10/III/RES.2.1/2022/ Dit Reskrimsus telah diterima oleh Kejati Kalsel dari Polda Kalsel sejak Kamis (10/3/2022).

"Tentunya dalam proses pra penuntutan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum akan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara," ujar Novel.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Trikora Banjarbaru Diamankan di Persembunyian di Pelaihari

Baca juga: Lima Kecamatan di Tanahlaut Nihil Pasien Covid-19, Pelaihari Tak Lagi Dominasi Kasus

Diketahui, kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Jajaran Subdit 1 Dit Reskrimsus Polda Kalsel atas dugaan penimbunan minyak goreng di salah satu gudang di Jalan Gubernur Soebarjo, Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel.

Saat dilakukan penggerebekan pada Jumat (4/3/2022), Polisi mendapati ada tumpukan besar kardus karton berisi minyak goreng kemasan berbagai merek di dalam gudang tersebut.

Total ada 16.850 bungkus atau 31.320 liter minyak goreng yang diduga sengaja ditimbun oleh pemiliknya yaitu tersangka berinisial Z.

Modus operandinya, tersangka menimbun minyak goreng tersebut untuk dilepas ke pasaran dengan harga yang tinggi.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved