Berita Batola
Sudah Diadakan Pertemuan, Penetapan Batas Desa Jambu Baru dan Balukung Batol Belum Disepakati
Kisruh dugaan beroperasinya kembali PT Tasnida Agri Lestari (TAL) di sekitar perbatasan Desa Jambu Baru, Kecamatan Bakumpai, masih berlangsung.
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Kisruh dugaan beroperasinya kembali PT Tasnida Agri Lestari (TAL) di sekitar perbatasan Desa Jambu Baru, Kecamatan Bakumpai, masih berlangsung.
Setelah sepakat menghentikan sementara aktivitas perusaahan di kawasan terebut, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala juga berupaya menyelesaikan mengenai tapal batas yang dinilai memicu permasalahan ini menyeruak.
Senin (11/4/2022), kedua belah pihak, Pemerintah Desa Jambu Baru dan Balukung, serta Camat Kuripan dan Bakumpai diundang untuk rapat koordinasi membahas mengenai perbatasan ini.
Meski duduk bersama, penetapan batas kedua desa beda kecamatan ini masih buntu.
Baca juga: Antisipasi Banjir di Kawasan Jejangkit Batola, Sejumlah Handil di Akan Dinormalisasi
Baca juga: Rencana Pembangunan Dermaga dan Jembatan Batola-Kapuas kembali Dibahas dalam Rapat Koordinasi
Kedua pihak desa mengklaim berdasarkan data masing-masing.
Sehingga kejelasan belum didapat.
Disampaikan Suyud Sugiono, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Batola, keduanya menggunakan data dan peta masing-masing.
Sehingga masih belum ditemui kesepakatan memutuskan batas wilayah.
"Kami akan menggelar pertemuan berikutnya dan diharapkan terjadi adanya kesepakatan," harap Suyud.
Jika sampai tiga kali berakhir tanpa ada kesepakatan lanjutnya, maka tim penegasan batas wilayah Pemkab akan mengambil langkah.
Yakni mempelajari dokumen awal, proses berdirinya desa hingga historis lainnya untuk memutuskan
"Yang jelas ini bukan perebutan wilayah, tetapi disebabkan batas wilayah kedua desa memang belum ditetapkan. Akibat ketidakjelasan itu, kedua desa memiliki argumen masing-masing," tegas Suyud.
Baca juga: Pramusaji Belia Ngaku Cuma Berkunjung, Kasatpol PP Tanahlaut: Razia Pekat Lanjut Terus
Baca juga: Belasan Nelayan Cantrang Luar Pulau Diamankan, Akui Beroperasi di Perairan Tanahlaut
Untuk itu, perlu dilakukan langkah untuk penetapan batas desa.
Selain menjadi solusi untuk pihak ketiga, yakni PT TAL yang memegang HGU di kawasan tersebut, juga menjadi acuan pembangunan maupun pelayanan di kedua desa.
Sementara itu, Nasrullah, warga yang membersamai masyarakat Jambu Baru meyakini klaim mereka ini murni motivasi sosial.
Agar keberlangsungan alam mereka terjaga.
"ini ditujukan untuk kelangsungan masa depan warga Jambu Baru. Untuk mencari ikan, galam, purun dan lainnya," ucapnya.
Ia pun menyampaikan, sebelumnya kedua desa tak pernah mempermasalahkan batas wilayah, sampai akhirnya PT TAL membuka perkebunan sawit yang HGU meliputi di antara kedua desa tersebut.
(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)