Kriminalitas Kalbar
Pria di Kapuas Hulu Kalbar Tega Cabuli Anak Tiri, Berlangsung Sejak Kelas 2 SMP
Pria berinisial 45 tahun asal desa Karya Maju, Kecamatan Boyan Tanjunini tega mencabuli anak tirinya sendiri sejak duduk di bangku SMP
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pria 45 tahun terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan palingan ringan 5 tahun, dan didenda paling banyak Rp 5 miliar.
Pria berinisial 45 tahun asal desa Karya Maju, Kecamatan Boyan Tanjunini tega mencabuli anak tirinya sendiri selama 5 tahun sejak korban duduk di kelas 2 SMP.
Atas perbuatannya tersebut JN harus berhadapan dengan hukum, setelah dilaporkan oleh pihak keluarga korban itu sendiri yaitu Abang kandungan korban ke pihak Kepolisian setempat.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar menyatakan, korban disetubuhi tersangka sejak korban berusia 14 tahun, masih berstatus pelajar kelas 2 (dua) SMP.
Baca juga: VIDEO HEBOH BANGET Pengakuan Ayah Cabuli Anak Kandungnya di Tegal: Mau Jajan Tapi Tidak Punya Uang
Baca juga: Tergiur Iming-iming Uang, Anak di Bawah Umur 18 Kali Jadi Korban Pencabulan Kakek di Tanbu
Baca juga: Kemping Bersama Pacar, Gadis 15 Tahun di Ketapang Kalbar Diperas Lalu Dicabuli, Ini Sosok Pelaku
"Menurut keterangan korban, ia disetubuhi ayah tirinya tersebut dari tahun 2017, hingga sekarang ini berusia 19 tahun, dengan ancaman akan membunuh ibunya korban dan adik-adiknya," ujarnya kepada wartawan, di Mapolres Kapuas Hulu, Selasa 12 April 2022.
Dijelaskan Kapolres, bahwa pelaku satu rumah dengan korban, ibunya korban dan adik-adiknya korban itu sendiri.
"Jadi pelaku menyetubuhi korban ketika rumah dalam keadaan sepi atau penghuni rumah sedang tidur," ucapnya.
Hasil keterangan pelaku itu sendiri, bahwa sudah lebih dari 50 kali mensentubuhi anak tirinya tersebut, dan pelaku menyesali perbuatannya tersebut, serta siap mempertanggungjawabkan atas perbuatan bejatnya dihadapan hukum.
Baca juga: Perkosaan di Kalteng : Berobat Gegara Sering Kesurupan, Ibu Muda di Kotim Jadi Korban Dukun Cabul
Sedangkan pasal yang disangkakan ke pelaku bejat tersebut, dengan pasal 81 ayat (3) UU no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang yang berbunyi, ancaman paling ringan 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak 5 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Tega Seorang Ayah di Kapuas Hulu Cabuli Anak Tirinya Hingga 50 Kali
