Berita Banjarmasin

Gugat Perpindahan Ibu kota Kalsel ke Banjarbaru, Forkot Banjarmasin Ziarahi Makam Raja Banjar

Sehari Jelang pengajuan gugatan judicial review ke MA terkait perpindahan ibu kota Kalselke Banjarbaru, Forkot Banjarmasin ziarahi makam Raja Banjar

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/frans rumbon
 Forkot Banjarmasin saat melakukan ziarah ke Makam Sultan Suriansyah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sehari menjelang pengajuan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), Forum Kota (Forkot) Banjarmasin melakukan ziarah ke makam Raja Banjar, Senin (18/4/2022).

Forum Kota (Forkot) Banjarmasin memastikan besok Selasa (19/4/2022) melalui kuasa hukumnya Borneo Law Firm (BLF) akan memasukkan berkas gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekadar mengingatkan, sejak beberapa waktu lalu Forkot Banjarmasin memastikan akan mengajukkan gugatan terhadap terbitnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Point penting dari UU tersebut, tidak lain adalah berpindahnya kedudukan ibu kota Kalsel, yang semula Banjarmasin menjadi Banjarbaru.

Baca juga: Gugat Perpindahan Ibu Kota Kalsel ke Banjarbaru, Wali Kota Banjarmasin Setujui Draf Judicial Review

Baca juga: Ajukan Judicial Review, Wali Kota Banjarmasin Berharap Dukungan DPRD Terkait UU Provinsi Kalsel

Baca juga: Wali Kota Banjarmasin Restui Forkot Mengajukan Judicial Review Terkait Pemindahan Ibu Kota Kalsel

Tak terima dengan UU ini, Forkot Banjarmasin pun memutuskan akan mengajukkan gugatan judicial review ke MK.

Kegiatan ziarah oleh Forkot Banjarmasin ini diikuti oleh perwakilan Dewan Kelurahan (DK) hingga lurah maupun camat hingga perwakilan SKPD di lingkup Pemko Banjarmasin.

Dan sebelum menziarahi makam Sultan Suriansyah, Forkot Banjarmasin dan rombongan juga menggelar doa bersama serta salat dzuhur berjamaah di Masjid Sultan Suriansyah.

Direktur BLF, Muhammad Pazri mengatakan kegiatan ini masih terkait dengan upaya Forkot Banjarmasin yang berencana memasukkan gugatan.

Dari kegiatan ini lanjut Pazri, untuk mengingatkan bahwa Banjarmasin memiliki sejarah yang tidak terlepas dari Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Soekarno juga menyampaikan berkaitan dengan Jas Merah. Jangan sesekali meninggalkan sejarah. Dan ternyata substansi itu ditinggalkan saat pembentukan UU nomor 8 Tahun 2022," ujar Pazri.

Pazri menambahkan jika dikaitkan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011, maka terbitnya UU Nomor 8 Tahun 2022 ini tidak sesuai dengan prosedur.

"Tidak melalui proses yang benar, keterbukaan dan juga partisipasi publik. Masyarakat Kalsel di 13 kabupaten kota tidak pernah dilibatkan," katanya.

Pazri pun berharap upaya yang sejauh ini dilakukan oleh Forkot Banjarmasin dan juga BLF selaku kuasa hukum bisa membuahkan hasil.

"Melalui perjuangan di momentum ramadhan ini, semoga gugatan judicial review kota dikabulkan," jelasnya.

Baca juga: Pemerintah Kota Banjarbaru Siapkan Masterplan dan Blueprint Penunjang Ibu Kota Provinsi Serta IKN

Pazri juga membeberkan bahwa pihaknya akan mengajukkan uji formil sekaligus juga uji materil dalam gugatan judicial review di MK.

"Ada sekitar 65 halaman untuk uji formil dan uji materil untuk diajukkan di MK," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved