Kasus Pengalihan IUP

Sidang Pengalihan IUP, Hakim Minta Jaksa Panggil Paksa Mantan Bupati Tanbu Mardani H Maming

Sidang kasus Pengalihan IUP hadirkan istri siri terdakwa dan hakim minta jaksa panggil paksa mantan Bupati Tanbu Mardani H Maming untuk bersaksi.

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/ACHMAD MAUDHODY
Terdakwa perkara dugaan korupsi pengalihan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (18/4/2022). 

BANJARMASINSPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang perkara dugaan korupsi suap pengalihan IUP di kabupaten tanah bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel), berlanjut di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (18/4/2022).

Terdakwa kasus ini adalah mantan Kadis ESDM Kabupaten Tanbu, H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Dimulai sekitar pukul 20.00 Wita, sidang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah. 

Pada sidang kali ini enam saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, empat hadir secara daring dan dua hadir langsung di ruangan sidang.  Meski ada enam saksi, namun tak semua saksi diperiksa dalam persidangan kali ini.

Saksi yang hadir secara virtual namun batal diperiksa kesaksiannya adalah mantan Bupati Tanbu, Mardani H Maming.

Baca juga: Toko Alfamart Gambut Kalsel Ambruk, Berikut Data Korban Berhasil di Evakuasi

Baca juga: Toko Runtuh di Gambut, Alfamart Kalsel Sampaikan Ucapan Duka dan Janji Datangi Korban

Baca juga: VIDEO HEBOH BANGET-Korban Indra Kenz di Banjarmasin ini Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Terjerat Korupsi

Batalnya pemeriksaan kesaksian Mardani diawali dari keberatan yang disampaikan Tim Penasihat Hukum terdakwa karena dinilainya Mardani sebagai saksi fakta seharusnya dihadirkan langsung di ruangan sidang. 

Hal ini juga rupanya menjadi pandangan yang sama dari Majelis Hakim. Bahkan untuk menghadirkannya, memerintahkan Kejari Tanahbumbu untuk memanggil paksa Mardani H Maming.

"Ini untuk kepentingan Majelis, kami tetapkan perintah untuk pemanggilan paksa saksi saudara Mardani. Silakan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu," perintah Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah. 

Saksi Mardani yang saat sidang berada di Singapura dan terhubung ke persidangan melalui sambungan Aplikasi Zoom,  tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan alasannya hadir secara virtual. 

"Kami kira sudah tidak perlu ya. Saudara juga beberapa kali dipanggil, tidak mau hadir," tukas Majelis Hakim.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Bupati HSU non-aktif Abdul Wahid, Sekda HSU Berikan Kesaksian

Baca juga: VIDEO HEBOH BANGET-Korban Indra Kenz di Banjarmasin ini Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Terjerat Korupsi

Baca juga: Sidang Korupsi CS Bank Plat Merah, Korban Indra Kenz di Banjarmasin ini Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Selain Mardani, saksi yang dihadirkan virtual adalah pegawai Bank Mandiri, Lena Komala, Miranti dan M Suhairin, saksi ahli, Sihol Junior, serta isteri siri terdakwa, yakni Artika. 

Isteri siri terdakwa yang merupakan mantan pegawai honorer di Dinas ESDM Kabupaten Tanbu ini menjadi saksi pertama yang diperiksa dalam persidangan. 

Dalam persidangan, Artika yang menikah siri dengan terdakwa sejak 2016 mengakui sering dikirim uang oleh terdakwa melalui metode transfer bank. 

Meski dengan gaji honorer bulanan Rp 1,75 juta, namun Artika rupanya tercatat memiliki arus mutasi dana pada rekeningnya miliaran rupiah. "Ada rincian 73 transaksi uang masuk, total Rp 1 miliar lebih," kata Tim JPU. 

Artika menyebut, hanya mengetahui bahwa uang merupakan dana yang dikirim oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari. "Buat belanja keperluan di rumah, ke salon, shopping, jalan-jalan," kata Artika.

Baca juga: Gugat UU Pemindahan Ibu Kota Kalsel ke Banjarbaru, Pemko Banjarmasin Gandeng Prof Yusril

Baca juga: Tahanan Rutan Barabai Kalsel Kabur, Pelaku Menyamar dan Tinggalkan Anak di Ruang Wanita

Ia juga mengakui pernah bertransaksi tukar-tambah mobil menggunakan dana tambahan yang diberikan terdakwa. 

Dalam perkara ini, terdakwa Raden Dwijono didakwa menerima suap yang disamarkan dalam bentuk hutang dari mantan Dirut PT PCN, Alm Henry Soetio. 

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved