Berita Banjarmasin

Gugat UU Pemindahan Ibu Kota Kalsel ke Banjarbaru, Pemko Banjarmasin Gandeng Prof Yusril

Pemko Banjarmasin pun menggandeng Prof Dr Yusril Ihza Mahendra untuk bertarung dalam gugatan ke MK terkait pemindahan Ibu Kota Kalsel ke Banjarbaru

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/frans rumbon
Kabag Hukum Pemko Banjarmasin, Lukman Fadlun (kemeja biru). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin rupanya tak main-main dalam melakukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk bertarung di MK nanti, Pemko Banjarmasin pun menggandeng salah satu pengacara top di Tanah Air yakni Prof Dr Yusril Ihza Mahendra.

Sekadar diketahui, Pemko Banjarmasin memastikan akan mengajukkan gugatan judicial review terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Gugatan dilakukan karena terbitnya UU ini tidak melalui mekanisme sebagaimana mestinya, terlebih dalam UU ini terjadi perubahan ibu kota Prov Kalsel, yang semula di Banjarmasin menjadi Banjarbaru.

Baca juga: Temukan Banyak Kejanggalan, Direktur BLF Optimistis UU Terkait Pemindahan Ibu Kota Dibatalkan MK

Baca juga: Gugat Perpindahan Ibu kota Kalsel ke Banjarbaru, Forkot Banjarmasin Ziarahi Makam Raja Banjar

Baca juga: Merasa Dirugikan Pemindahan Ibu Kota Kalsel, Kadin Banjarmasin Juga Ajukan Gugatan ke MK

Merasa tidak dilibatkan, dan terkesan tiba-tiba saja, Pemko Banjarmasin pun memilih akan mengajukkan gugatan ke MK. Bahkan juga mendapatkan dukungan penuh dari DPRD Banjarmasin.

Dan untuk bertarung di MK nanti, Pemko Banjarmasin pun menggandeng salah satu pengacara top di Tanah Air yakni Prof Dr Yusril Ihza Mahendra.

Bahkan diketahui Pemko Banjarmasin dan juga Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina pun diketahui sudah melakukan penjajakan bahkan komunikasi dengan Prof Yusril.

"Kemarin kita mengadakan dialog lewat zoom meeting dengan Prof Yusril. Dan beliau bersedia menjadi saksi ahli kita," ujar Kabag Hukum Pemko Banjarmasin, Lukman Fadlun, Senin (18/4/2022).

Lukman Fadlun menambahkan sejauh ini komunikasi dengan Prof Yusril sebatas rencana sebagai saksi ahli saja.

"Jadi saksi ahli, dan kita sudah membangun komunikasi, untuk melakukan kajian. Apakah nanti kira-kira akan berhasil atau tidak," jelasnya.

Ditambahkan oleh Lukman Fadlun, keinginan untuk menggaet Prof Yusril sebagai saksi ahli dikarenakan berbagai pertimbangan. Salah satunya jam terbang dari Prof Yusril.

"Karena beliau memang ahlinya. Dia ahli tata negara, dan juga pengacara yang sudah biasa beracara di MK," kata Lukman Fadlun yang ditemui saat menghadiri ziarah ke Makam Sultan Suriansyah oleh Forum Kota (Forkot) Banjarmasin, Senin (18/4/2022).

Forkot Banjarmasin memastikan besok Selasa (19/4/2022) akan memasukkan berkas gugatan ke MK, terkait dengan terbitnya UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel.

Dan melakukan ziarah ke makam Raja Banjar tersebut, tak lain sebagai persiapan untuk memasukkan berkas gugatannya.

Lukman Fadlun pun menerangkan bahwa tidak hanya Prof Yusril saja yang digadang akan menjadi saksi ahli dari Pemko Banjarmasin.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved