Berita Banjarmasin

Merasa Dirugikan Pemindahan Ibu Kota Kalsel, Kadin Banjarmasin Juga Ajukan Gugatan ke MK

Kadin Banjarmasin juga memastikan akan mengajukkan gugatan juducial review terkait pemindahan ibu kota Kalsel ke Banjarbaru

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/frans rumbon
Ketua Kadin Banjarmasin, M Akbar Utomo Setiawan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terbitnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus menuai reaksi masyarakat khususnya di Banjarmasin.

Seperti diketahui disahkannya UU ini menuai reaksi masyarakat Banjarmasin, khususnya terkait dengan adanya pasal pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel yang semula di Banjarmasin menjadi Banjarbaru.

Pemko Banjarmasin dan juga Forum Kota (Forkot) Banjarmasin pun memastikan akan melakukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait terbitnya UU ini.

Dan tidak hanya Pemko dan Forkot Banjarmasin saja yang akan melakukan gugatan judicial review ke MK ini, pasalnya pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Banjarmasin juga memastikan akan mengajukkan gugatan serupa.

Baca juga: Gugat Perpindahan Ibu kota Kalsel ke Banjarbaru, Forkot Banjarmasin Ziarahi Makam Raja Banjar

Baca juga: Gugat Perpindahan Ibu Kota Kalsel ke Banjarbaru, Wali Kota Banjarmasin Setujui Draf Judicial Review

Bahkan Ketua Kadin Banjarmasin, M Akbar Utomo Setiawan memastikan bahwa pihaknya sudah memberikan kuasanya untuk mengajukkan gugatan.

"Kita (Kadin Banjarmasin, red) sudah memberikan kuasa kepada Borneo Law Firm (BLF) untuk mengajukkan gugatan," katanya Senin (18/4/2022) siang.

Akbar menambahkan Kadin Banjarmasin ikut mengajukkan gugatan karena akan sangat dirugikan dengan terbitnya UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel, khususnya terkait dengan berpindahnya ibu kota Kalsel.

"Adanya UU yang memindahkan ibu kota dari Banjarmasin ke Banjarbaru ini sangat berdampak terhadap dunia usaha. Apalagi di Kadin tidak hanya dari sektor usaha saja, ada pariwisata, hotel, perumahan dan sebagainya," jelasnya saat ikut berziarah ke Makam Sultan Suriansyah bersama Forkot Banjarmasin.

Adanya pandemi Covid-19 menurut Akbar tentunya sudah membuat dunia usaha di Banjarmasin menjadi babak belur.

Baca juga: Wali Kota Banjarmasin Restui Forkot Mengajukan Judicial Review Terkait Pemindahan Ibu Kota Kalsel

Dan adanya pemindahan ibu kota Kalsel ini, maka menurutnya akan memperburuk dunia usaha yang ada di Banjarmasin.

"Berpindahnya ibu kota, maka banyak event nasional pun akan berpindah. Dan potensi kerugian sangat besar. Dampaknya tidak saat ini, tapi beberapa tahun ke depan," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved