Kriminalitas Tabalong

Spesialis Maling Rumahan Dibekuk Satreksrim Polres Tabalong Usai Beraksi di Rumah Tetangga

Pria yang mengaku sebagai warga Desa Bongkang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, ini dibekuk, Senin (18/4/2022) dinihari.

Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
Humas Polres Tabalong
melakukan aksi pencurian di rumah, MR (34), kini tak bisa lagi berkutik karena telah diamankan Satreskrim Polres Tabalong 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Diduga telah beberapa kali berhasil melakukan aksi pencurian di rumah, MR (34), kini tak bisa lagi berkutik karena telah diamankan Satreskrim Polres Tabalong.

Pria yang mengaku sebagai warga Desa Bongkang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ini dibekuk, Senin (18/4/2022) dinihari.

Ini setelah tetangganya sendiri, LS (53), melapor ke pihak kepolisia telah menjadi korban aksi pencurian karena rumahnya dibobol pencuri.

Informasi didapat, aksi pencurian ini dilakukan pelaku MR, Sabtu (16/4/2022) malam, dengan memcongkel rumah korban untuk bisa masuk.

Baca juga: Menginap di Hotel Bersama Suami, Perempuan di Tabalong Ini Malah Selingkuh di Kamar Berbeda

Baca juga: Pasar Murah Kembali Digelar, Wabup Tabalong Sebut Ringankan Beban Masyarakat Menengah ke Bawah

Korban baru mengetahui saat pulang salat tarawih mendapati pintu rumahnya sudah dalam keadaan tidak terkunci.

Selanjutnya saat memeriksa barang di dalam rumah ternyata smartphone miliknya, sudah tidak ada lagi di tempatnya.

Korban, LS, yang merasa dirugikan senilai Rp 2,5 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

Laporan tersebut ditanggapi dengan cepat, Satreskrim Polres Tabalong oangsung lakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus MR di rumahnya.

Baca juga: 14 Korban Ambruknya Toko Alfamart Gambut Sudah Dievakuasi,  4 Orang Meninggal Dunia

Baca juga: Korban Terakhir Toko Alfamart Gambut Ambruk Ditemukan Meninggal, Evakuasi Diringi Tangisan Keluarga

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono, dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022), membenarkan perihal penangkapan tersebut.

Saat ini pelaku MR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut serta turut disita barang bukti berupa satu buah linggis dan satu buah smartphone warna silver.

"Menurut pengakuan pria berinisial MR ini, dia sudah empat kali melakukan pencurian di rumah dengan tempat kejadian perkara berbeda, beberapa diantaranya membuka dengan mencongkel rumah para korbannya," ujar Iptu Mujiono.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved