Berita Banjarmasin
Pasca Razia Warung Makan Non Halal Viral, Pemko Banjarmasin Sepakat Revisi Perda Ramadhan
Pasca razia warung makan non halal viral, Pemko Banjarmasin memutuskan akan merevisi Perda tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akhirnya memutuskan akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2005 tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan.
Seperti diketahui, belum lama tadi desakan untuk merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2005 muncul, bahkan muncul sebuah petisi untuk merevisi Perda ini.
Dan aspirasi merevisi Perda ini muncul setelah viralnya video perdebatan antara personel Satpol PP Banjarmasin dengan pemilik rumah makan non halal yakni Cek Nin.
Saat itu Satpol PP Banjarmasin melakukan razia terhadap warung makan yang buka pada siang hari saat ramadhan atau yang diistilahkan dengan warung sakadup.
Baca juga: Buntut Merazia Warung Non Halal, Instagram Satpol PP Banjarmasin Diserang Netizen
Baca juga: Sikap MUI Usai Viral Warung Makan Non Halal Dirazia Satpol PP Banjarmasin Imbas Perda Ramadan
Baca juga: Usai Video Satpol PP Merazia Depot Non Halal Viral, Wali Kota Banjarmasin Buka Kemungkinan Ini
Namun yang disasar saat itu adalah warung makan non halal, hingga akhirnya muncul perdebatan dan videonya pun kemudian viral.
Terkait dengan rencana merevisi Perda ini, Pemko Banjarmasin pun hari ini Rabu (20/4/2022) menggelar pertemuan sekaligus mensosialisasikan rencana merevisi Perda ini.
Turut hadir dalam pertemuan yang dilaksanakan di Aula Kayuh Baimbai Pemko Banjarmasin ini, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin, Dharma Sri Handayani, Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) Banjarmasin, Forum Kota (Forkot) Banjarmasin, hingga Pengurus Cabang Nahlatul Ulama (PCNU) Banjarmasin hingga dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Banjarmasin dan sebagainya.
Dan dari pertemuan tersebut, semua unsur yang hadir mengusulkan dilakukannya revisi atas Perda ini hingga kemudian disepakati.
Kepada awak media, Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina menerangkan dalam pertemuan tersebut memang telah disepakati kaan dilakukan revisi terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2005.
"Kita sepakat akan merevisi. Dan apa saja yang direvisi ? Terkait dengan Pasal 4 ayat 1, 2 dan 3 terkait jam operasional," kata Ibnu usai mengikuti pertemuan.
Ibnu menambahkan berbagai aspirasi pun didapat dari pertemuan tersebut, bahkan ada yang meminta jam operasional untuk bidang usaha kuliner dibuka sejak pukul 10.00 Wita namun dengan sistem take away.
Baca juga: Viral Warung Makan Non Halal di Banjarmasin Dirazia Satpol PP, Wali Kota Banjarmasin Angkat Bicara
"Usulan paling ekstreme buka dari pukul 10.00 Wita. Ada juga pengecualian untuk non muslim, ibu hamil, menyusui dan sebagainya. Dan isi semua akan kita tampung terlebih dahulu, dan draftnya belum final. Nanti akan kita bicarakan bersama DPRD Banjarmasin, dan nanti diformulasikan oleh Bagian Hukum formatnya seperti apa," jelasnya.
Ibnu pun berharap dengan adanya revisi, diharapkan tidak ada lagi persoalan terkait dengan Perda Ramadhan.
"Supaya di 2023 nanti tidak ada lagi yang mempermasalahkan Perda, dan tidak ada lagi yang tidak mengetahui," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
