Korupsi Kalsel
4 Jam Diperiksa Penyidik Kejati, Tersangka Korupsi Perbankan di Marabahan Dicecar Belasan Pertanyaan
Penyidik Kejati Kalsel kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MI dalam perkara dugaan korupsi pada kantor cabang perbankan di Marabahan
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penyidik Kejati Kalsel kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial MI dalam perkara dugaan korupsi pada kantor cabang perbankan berplat merah di Marabahan, Kabupaten Batola, Provinsi Kalsel, Kamis (21/4/2022).
Dilaksanakan di salah satu ruangan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Jalan Soetoyo S, Kota Banjarmasin, kurang lebih selama empat jam MI kembali berhadapan dengan penyidik.
Belasan pertanyaan satu-persatu dilontarkan penyidik kepada MI yang saat diperiksa mengenakan kaus lengan panjang merah khas tahanan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino mengatakan, pemeriksaan terhadap MI dilakukan untuk mencari bukti pentunjuk.
Baca juga: Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi, Kejari Kotabaru Tahan Mantan Bendahara Dinas LH
Baca juga: Sidang Korupsi CS Bank Plat Merah, Korban Indra Kenz di Banjarmasin ini Dituntut 6,5 Tahun Penjara
"Bukti petunjuk, kesesuaian antara keterangan dia (tersangka) dengan saksi-saksi yang lain," kata Novel kepada Banjarmasinpost.co.id.
Sebelumnya, MI yang merupakan oknum Manager Relationship pada kantor cabang bank BUMN tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sejak Selasa (22/3/2022).
Dalam kasus ini, penyidik mendapati adanya tindakan fraud terhadap pemberian kredit yang mengakibatkan actual loss atas Kredit Investasi Refinancing untuk periode audit Tahun 2021.
Terindikasi, modus yang dilakukan MI yaitu berupa pemberian kredit kepada nasabah fiktif.
Baca juga: Terjerat Korupsi, Kepala Kesbangpol Banjarmasin Kasman Resmi Jalani Hukuman di Lapas Teluk Dalam
Baca juga: Pemalsu SIM Ngaku Baru Setahun Beroperasi, Warga Banjar Kalsel Ini Sebut Modalnya Komputer Bekas
Dimana penyidik mengindikasi adanya tompengan pada pemberian kredit menggunakan data yang direkayasa termasuk pemberian kredit kepada debitur kantor cabang Marabahan melalui perantara dengan menggunakan legalitas usaha dan data pribadi fiktif.
Dari praktik curang itu, timbul kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,9 miliar.
Hingga saat ini, MI masih merupakan tersangka tunggal dalam kasus tersebut. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
