Tajuk

Masih Ada Persoalan THR

HARI Raya Idulfitri 1443 H/2022 telah lewat, namun masih ada sisa kesedihan, masih ada yang belum menerima haknya, yakni Tunjangan Hari Raya (THR).

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID - HARI Raya Idulfitri 1443 H/2022 telah lewat, namun masih ada sisa kesedihan yang dirasakan sejumlah pekerja.

Ternyata masih ada yang belum menerima haknya, yakni Tunjangan Hari Raya (THR).

Meski aturan pemerintah jelas dan tegas, toh masih ada saja yang tidak taat.

Padahal setiap menjelang lebaran, biasanya jauh-jauh hari, kementerian dan dinas terkait selalu mengingatkan semua perusahaan agar membayar tepat waktu.

Bayarnya penuh alias tidak dicicil. Ancamannya pun mengiringi, mulai ringan berupa teguran sampai berat pembekuan kegiatan usaha.

Muncul hal yang kontroversi, pihak dari satu organisasi buruh/pekerja di Kalimantan Selatan menerima pengaduan mengenai persoalan THR.

Disebutkannya, yaitu perusahaan perkebunan dan kelistrikan yang lokasinya di Kabupaten Barito Kuala (Batola) dan Kabupaten Tanahlaut (Tala).

Tapi dari pihak pemerintah, meski telah gembar-gembor dirikan pos-pos pengaduan dari pekerja jika tidak dapat THR, mulai tingkat provinsi sampai kota/kabupaten, malah tidak ada pengaduan. Kok bisa?

Melihat dari pola penerimaan informasi di pihak organisasi buruh/pekerja, mungkin lebih fleksibel menerima pengaduan.

Misalkan, cukup pesan singkat, teleponan, hingga terhimpun informasi yang cukup mengenai persoalan THR.

Sedangkan pemerintah, kebiasaan dengan jaringan birokrasinya, dimungkinkan merepotkan bagi buruh/pekerja untuk mengadu.

Menjadikan buruh/pekerja merasa tidak luwes mengadukan bosnya kepada pejabat. Apalagi kalau sampai harus datang ke posko pengaduan.

Di sisi lain bagi pemerintah, jika ada laporan resmi, bisa dikatakan menjadi dasar hukum untuk menindaklanjutinya.

Kalau pengadunya anonim, bisa jadi akan menyulitkan untuk memproses.

Jadi, mana yang benar, antara organisasi buruh/pekerja telah menerima pengaduan THR dan pemerintah yang mengklaim tidak ada laporan? Tentu dari pihak pemerintah yang harus proaktif, tanpa perlu merasa malu, gengsi, menanyakan pada organisasi buruh/pekerja yang mendapat pengaduan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved