Polisi Penambang Ilegal
Aset Oknum Polisi Berpangkat Briptu Mencapai Miliaran Rupiah, Kini Ditahan di Polda Kaltara
Oknum Briptu H bertugas di Ditpolairud Polda Kaltara menjadi penambang emas ilegal. Asetnya mencapai puluhan miliaran rupiah.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Heboh oknum polisi di Kalimantan Utara ditangkap Polda Kaltara, Rabu (4/5/2022).
Mengejutkan, aset kekayaan oknum polisi Briptu H tersebut mencapai miliaran rupiah.
Menjadi viral, oknum Briptu H bertugas di Ditpolairud Polda Kaltara menjadi penambang emas ilegal.
Briptu H diamankan terkait aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara.
Baca juga: Kunjungi Kemendikbud, DPRD Batola Sampaikan Sejumlah Aspirasi Terkait Perekrutan PPPK
Baca juga: Aksi Angelina Sondakh Kala Menjajal Naik MRT Jadi Perhatian, Ibunda Keanu Massaid : Agak-agak Katro
"Dari hasil pemeriksaan saksi yang diamankan, menjelaskan bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah H yang merupakan anggota Polri."
"Dengan MI sebagai orang kepercayaan atau koordinator," kata Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, Kamis, (5/5/2022), seperti dilansir Kompas.com.
Oknum polisi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Mei 2022.
Kronologi Terbongkarnya Kasus Tambang Emas Ilegal
Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan, mengatakan kasus ini terbongkar setelah polisi mendapat laporan mengenai aktivitas tambang ilegal di Desa Sekatak Buji.
Polisi kemudian mendatangi lokasi pada 30 April 2022.
Di lokasi tersebut terdapat aktivitas penambangan material emas dengan metode rendaman.
Polisi juga menangkap lima orang di lokasi penambangan emas ilegal tersebut.
Baca juga: Bangunan Miring, Alfamart di Gambut km 14 Kalsel Ditutup Sementara
Mereka berperan menjadi koordinator, mandor, penjaga bak, dan sopir truk.
Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, mengatakan temuan aktivitas penambangan itu lantas dikonfirmasi kepada sebuah perusahaan pertambangan emas di Bulungan, PT Banyu Telaga Mas (BTM).
Hasilnya, lokasi penambangan itu bukan di bawah Surat Perintah Kerja (SPK) maupun Join Operation (JO) PT BTM, sehingga kegiatannya ilegal.
