Pelemparan Bus

Pelaku Pelemparan Batu yang Membuat Penumpang Bus Tewas Ditembak Petugas, Motif Karena Sakit Hati

Dua pelaku pelemparan yang menemawaskan penumpang Bus PT Sartika diciduk petugas Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Sumut

Editor: Irfani Rahman
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Dua tersangka otak pelaku dan eksekutor pelemparan bus PT Sartika yang menyebabkan seorang penumpang tewas, Senin (9/5/2022) di Mapolda Sumut. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut terhadap pelaku pelemparan batu ke Bus PT Sartika yang menewaskan satu penumpang bernama Awi akhirnya membuahkan hasil.

Dua pelaku yakni ES (37) warga Desa Indrayaman, Kecamatan Tanjung Tiram,Kabu paten Batubara dan BFS (28) warga Dusun I Tanjung Sari, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara ditangkap petugas.

Diketahui akibat aksi pelemparan pada Jumat (29/4/2022) lalu seorang penumpang bernama Alwi terluka dan sempat dirawat di rumah sakit.

Namun , enam hari setelah dirawat dia meninggal dunia akibat kepalanya terkena lempar batu koral.

Baca juga: Kuasa Tuhan, Ditabrak Kereta Api SampaiTerlempar 3 Meter, Perempuan Paruh Baya Ini Lepas dari Maut

Baca juga: Puluhan Warga Laporkan Pasutri Warga Solo ke Polisi, Mengaku Ditipu Arisan Online, Rugi Miliaran

Dari hasil penyelidikan polisi, ES adalah otak pelaku dan BFS adalah eksekutor.

ES ditangkap di Kabupaten Batubara, sementara BFS ditangkap dalam pelariannya menuju Kota Siantar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, bahwa pelemparan batu yang direncanakan ES ini didasari karena sakit hati terhadap pemilik mobil.

ES kemudian memerintahkan BFS melakukan aksi pelemparan batu ke bus PT Sartika yang melintas.

"Motif dari tindakan tersebut, karena pelaku sakit hati. Sebelumnya satu diantara dua pelaku ini bekerja sebagai sopir di angkutan umum tersebut, kemudian dipecat," kata Tatan, Senin (9/5/2022).

Lalu, lanjut Tatan, pada 29 April 2022 pelaku ES melakukan aksi pelemparan batu tersebut.

Berdasarkan pengakuan otak pelaku, dia membayar BFS Sebesar Rp 300 ribu.

Kemudian, ES menambah upah menjadi Rp 3 juta agar eksekutor bisa melarikan diri.

Baca juga: Hepatitis Akut Mengancam Anak-anak, Pembelajaran Tatap Muka Tetap Berlanjut, Ini Kata IDAI

Baca juga: Kisah WNI Indonesia Lolos dari Ukraina, Sembunyi di Bunker Pabrik dan Bertahan di Cuaca -5 C

Akibat perbuatannya, eksekutor dan otak pelaku terancam kurungan 15 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan kepada dua tersangka pasal 355 ayat 2 subsider pasal 33 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP pidana ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun," tutupnya.

Dalam kasus ini, satu diantara dua pelaku dibikin cacat polisi karena kakinya ditembak lantaran melawan saat ditangkap.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved