Narkoba di Kalbar
Ringkus Tiga Pengedar, Satresnarkoba Polres Sanggau Amankan Paket Sabu
Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil di ringkus petugas Satres Narkoba Polres Sanggau Kalbar
BANJARMASINPOST.CO.ID, SANGGAU - Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil di ringkus petugas Satres Narkoba Polres Sanggau
Ketiga pelaku yang merupakan pengedar atau bandar narkoba yakni CT (32), ASP (40) dan MM (47).
Kasatres Narkoba Polres Sanggau AKP Donny Sembiring, SH mengatakan kronologis penangkapan berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Anggota Satres Narkoba Polres Sanggau.
Diketahui bahwa pelaku berinisial CT dan ASP sebagai kurir narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.
Baca juga: Sopir Bus Kecelakaan Maut di Tol Sumo Diduga Pakai Sabu, Pihak Kepolisian Cek Sampel Darah
Baca juga: Empat Lelaki Diduga Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Kalsel
Baca juga: Beli Sabu dari Residivis, Pria Asal Jaro Kalsel Dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong
“Selanjutnya pada hari Senin 16 Mei 2022 sekira jam 23.25 Wib, anggota Satres Narkoba Polres Sanggau berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di Rumah Pelaku ASP yang beralamatkan di jalan Jend. A. Yani GG. Kangkung Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau. Kemudian dilakukan geledah badan terhadap kedua pelaku,” terang AKP Donny.
Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam satu buah jaket warna hitam merek Badheart Therapy yang di pakai oleh Pelaku CT dan barang tersebut di beli oleh Pelaku berinisial ASP.
Kemudian petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang di duga berhubungan dengan tindak pidana narkotika, diantaranya satu unit hp merek Samsung model GT-E1272 warna hitam berikut simcard dan Uang tunai sejumlah 250.000.
“Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan rumah tempat kediaman pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti lain,” ucap AKP Donny.
Kasatres Naroba menjelaskan, dari interograsi awal di TKP bahwa pelaku berinisial CT mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari pelaku ASP.
Pelaku ASP sendiri mengaku mendapatkan shabu tersebut dari MM di rumahnya yaitu jalan Anggrek Gg. Peluntan Keluarahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekira jam 01.00 Wib, petugas juga berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu bandar atau pengedar narkoba berinisial MM dirumahnya yang beralamatkan di jalan Anggrek Gg. Peluntan Kelurahan Ilir kota Kecamtan Kapuas Kabupaten Sanggau.
Baca juga: Tangkap Budak Sabu di Jalan Golf Banjarbaru, Polisi Sukses Pancing Kedatangan Satu Pengedar
AKP Donny mengatakan terhadap pelaku saat penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak rokok merek Gudang Garam Surya, uang tunai sejumlah Rp. 550.000, dan satu unit HP merek Oppo A16 model CPH2269 warna hitam-biru muda berikut simcard.
“Katiga pelaku beserta barang bukti telah kita amankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Satres Narkoba Polres Sanggau Amankan 3 Pengedar Sabu, Berikut Barang yang Disita
