Kriminalitas Banjarmasin
Residivis Narkoba Kembali Masuk Bui, Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Sita Lebih Sekilo Sabu
Warga Jalan Ir P M Noor Gang Upaya, RT 37, Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin Barat diciduk anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.
Penulis: Noor Masrida | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Hukuman 6 tahun di rumah pesakitan rupanya tak juga membuat JH (42) jera.
Warga Jalan Ir P M Noor Gang Upaya, RT 37, Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin Barat ini diciduk anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin di lobi hotel G'Sign, Senin (16/5/2022) pukul 02.00 Wita.
Padahal, dia baru bebas setahun yang lalu dari penjara dengan kasus yang sama.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito, Kamis (19/5/2022) kepada media mengungkapkan penangkapan tersangka.
Baca juga: Narkoba Kalsel, Lima Paket Sabu dan Obat Terlarang, Antar Dua Lelaki Banjarbaru Ini ke Jeruji Besi
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kalsel Musnahkan Narkoba, 5 Kg Sabu dan 20 Gram Ganja Diblender
"Berdasarkan informasi awal yang kami terima dari masyarakat, kemudian kami tindaklanjuti, dan didapatkan tersangka ini," kata Kapolresta Banjarmasin.
Dinihari itu, JH ditangkap dengan barang bukti yang dibawa dalam tas selempang yakni 3 paket sabu dengan total berat 1.179 gram.
Setelahnya, polisi melakukan pengembangan lanjutan ke rumah JH, kembali ditemukan 2 paket lainnya seberat 150 gram.
"Barang bukti itu ditemukan tergantung di dinding kamar tersangka dalam sebuah plastik," tambah Kapolresta.
Baca juga: Usaha Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Tapin Wajib Dapat Izin dari Bupati
Baca juga: Melihat Pembuatan Asinan Khas Dapur Lana Homade di Kota Martapura, Rintis Usaha Sejak 2016
Lebih lanjut, Sabana mengatakan bahwa JH mendapatkan barang haram itu dari seorang pria yang berinisial Mr.M dan saat ini pihaknya tengah memburu orang tersebut.
Beruntung, ujar Kapolresta, barang haram tersebut tak sempat diedarkan JH berkat penangkapan itu.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui atau mendapatkan informasi tentang adanya indikasi tindakan yang berhubungan dengan narkoba, segera saja melapor ke polisi.
"Kami akan jamin identitas pelapor disembunyikan," lanjutnya.
Ungkap kasus ini, dari kalkulasi yang dilakukan, narkoba yang disita Polresta Banjarmasin diperkirakan mencapai angka Rp 700 juta.
Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida
