Kartu Tanda Penduduk

Aturan Baru Bikin KTP, Minimal Dua Kata dan Tak Boleh 60 Karakter

Inilah aturan baru jika masyarakat ingin membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), simak syaratnya. Minimal dua kata dan maksimal 60 karakter.

Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/milna sari
lansia di PS Tresna Werdha Budi Mulia Banjarbaru yang melakukan perekaman e-KTP di panti 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Memasuki 2022, pemerintah memperbaharui aturan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Simak syarat terbaru untuk membuat KTP.

Minimal dua kata dan tak boleh lebih 60 karakater.

Lewat aturan baru Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 pemerintah melarang penggunaan nama seseorang hanya dengan satu kata saja dalam pencatatan dokumen kependudukan.

Dalam aturan baru tersebut, pencatatan nama dalam dokumen kependudukan tidak boleh satu kata, harus menggunakan paling sedikit dua kata, mudah dibaca, dan maksimal sebanyak 60 karakter.

Baca juga: Sejarah Kenaikan Isa Almasih, Berikut Referensi Twibbon dan Cara Membagikan

Baca juga: Pelanggan Keluhkan Air Minum Kotor, Begini Penjelasan Direktur PDAM Tapin

Persyaratan ini berlaku untuk warga kelahiran baru.

Pemerintah melalu Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.

Dalam aturan baru tersebut salah satunya diatur mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan di mana disyaratkan jumlah kata paling sedikit dua kata.

Sebagaimana diketahui, di Indonesia nama-nama yang hanya terdiri dari satu kata adalah hal yang jamak ditemui.

Lantas bagaimana dengan orang-orang yang hanya memiliki nama yang hanya terdiri dari satu kata?

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah menjelaskan ketentuan dua kata pada pencatatan nama di dokumen kependudukan tersebut berlaku hanya untuk kelahiran baru.

Proses perekaman KTP Elektronik di Kantor Disdukcapil Kabupaten Tapin
Proses perekaman KTP Elektronik di Kantor Disdukcapil Kabupaten Tapin (banjarmasinpost.co.id/stan)

“Bila sudah punya nama sebelum Permendagri ada, maka tetap berlaku nama tersebut,” ujar Zudan dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com, Senin, (23/5/2022).

Zudan mengatakan, nantinya bila setelah Permendagri ditetapkan ada anak lahir yang diberikan nama tidak sesuai dengan Permendagri maka akan diberikan pengertian untuk menyesuaikan.

Adapun seandainya ada anak bernama Parmi yang saat ini berusia 17 tahun, maka dirinya diperbolehkan menggunakan nama tersebut meskipun hanya satu kata ketika akan membuat KTP karena sebelumnya dirinya sudah menggunakan nama tersebut sebelum adanya Permendagri.

Sebagai informasi, ketentuan syarat pencatatan nama terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Aturan ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022 dan ditandatangani oleh Menteri dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Baca juga: Bisakah Kepesertaan BPJS Kesehatan Dinonaktifkan? Berikut Cara dan Prosedurnya

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul: Syarat Baru Pencatatan Dokumen Kependudukan adalah Nama Tak Boleh Satu Kata, Bagaimana yang Terlanjur?

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved