Korupsi di Kalsel

Sidang Dugaan Korupsi Bupati HSU Non Aktif, Saksi Antar 3 Boks Mie Instan Penuh Uang Lewat Ajudan

Saksi perkara dugaan korupsi Bupati HSU non aktif Abdul Wahid menyebut mengantar 3 Boks Mie Instan Penuh Uang ke Ajudan Bupati

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Empat saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang perkara dugaan korupsi yang menyeret Bupati HSU Nonaktif, Abdul Wahid sebagai terdakwa, Senin (23/5/2022). 

Ketiga saksi mengatakan, fee dipotong dari keuntungan mereka sebagai kontraktor pemenang pekerjaan sehingga tak mempengaruhi kualitas pengerjaan proyek. 

"Tidak pengaruh ke pekerjaan, diperiksa oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga," ujar saksi Didi Bukhari. 

"Sama, dikurangi dari keuntungan. Kalau kita perkiraan keuntungan setelah dipotong fee tersisa 10 persenan," timpal saksi Taufikurrahman. 

Terkait teknis penyerahan uang fee, pada Tahun 2020 saksi Ahmad Syarif juga mengakui pernah diminta oleh pihak Dinas PUPRP HSU untuk mengumpulkan fee dari sejumlah kontraktor pemenang lelang senilai Rp 1,7 miliar dan diserahkan ke ajudan Bupati HSU, Abdul Latif. 

"Saya antar pakai sepeda motor Scoopy, uangnya dalam tiga kardus mie instan. Penuh, isinya pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu," ujar Ahmad Syarif. 

Baca juga: Terbukti Korupsi, Dua Oknum Mantan Pegawai PT Pos di Kotabaru Kalsel Divonis Penjara

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Lewat Kegiatan Fiktif, Kades di Malinau Kaltara Dituntut 5 Tahun Penjara

Sedangkan saksi Mujib yang juga berperan mengumpulkan dan menyerahkan fee mengatakan hanya mengerjakan proyek-proyek penunjukkan langsung dan tidak memberikan fee. 

Namun seperti Ahmad Syarif, Ia juga berperan sebagai orang yang mengumpulkan uang fee dari sejumlah kontraktor lainnya dan diserahkan kepada Maliki. 

Selesai memeriksa keempat saksi, Majelis Hakim kembali menunda persidangan untuk kembali dilanjutkan pada Senin (30/5/2022). (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 


 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved