Berita Banjarmasin
Dishub dan Satlantas Polresta Banjarmasin Gelar Operasi Gabungan, 40 Angkutan Barang Terjaring Razia
Sebanyak 40 angkutan barang terjaring dalam razia gabungan, yang dilaksanakan oleh personel Dishub Banjarmasin bersama Satlantas Polresta Banjarmasin
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sebanyak 40 angkutan barang, jenis Pickup dan Truk terjaring dalam razia gabungan, yang dilaksanakan oleh personel Dishub Kota Banjarmasin, bersama Satlantas Polresta Banjarmasin.
Kegiatan penertiban itu dilakukan di Jalan Brigjen Hasan Basri, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin, Kalsel. Selasa (24/5/2022) siang.
Sejumlah armada angkutan barang tersebut terjaring razia karena kedapatan tidak melengkapi administrasi kendaraan.
Seperti tidak membawa Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta keterangan lulus uji KIR.
"Hari ini ada 40 angkutan yang kami tertibkan, mulai dari pickup hingga truk," kata Agus Trisno, Kasi Wasda Jalan Dishub Kota Banjarmasin.
Baca juga: Kalsel Belum Terapkan Pembatasan Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran 2022
Baca juga: Truk Angkutan Barang Terperosok di Jembatan Lingsir Balangan, Warga Bantu Evakuasi di Lokasi
Dijelaskan Agus bahwa penertiban dilakukan pada kendaraan yang melintas dari arah luar Kota Banjarmasin, maupun sebaliknya.
Sementara itu KBO Satlantas Polresta Banjarmasin, Iptu Sunaryanto mengatakan bahwa, selain melakukan pemertiban, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada para sopir angkutan barang.
Sosialisasi tersebut berkaitan jam operasional truk, keluar masuk Kota Banjarmasin, yakni Pagi dari pukul 06.00 sampai 09.00 wita.
Kemudian pada sore hari dari pukul 16.00 sampai dengan 20.00 wita.
"Ini sesuai dengan peraturan Walikota Banjarmadin Nomor 8 Tahun 2022. Aturan ini dikecualikan bagi truk BBM dan LPG milik Pertamina," ujarnya.
Baca juga: Petugas Gabungan Sosialisasikan Aturan Jam Operasional dan Keluar Masuk Truk ke Kota Banjarmasin
Selain itu juga dilakukan sosialisasi terkait Over Dimension Over Load (ODOL), agar tidak membahayakan pengguna jalan lain, menjaga fasilitas jalan.
"Sekarang ini baru kami sosialisasikan dulu, sambil memeriksa kelengkapan surat menyurat armada yang keluar masuk Kota Banjarmasin," ucapnya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
