Hukuman Mati
Komisi III DPR RI Menilai Hukuman Mati Layak Ditiadakan, Arsul Sani : Tentu Ada Pro dan Kontra
Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani menilai sudah saatnya pidana hukuman mati ditiadakan.
BANJARMASINPOST.CO.ID - :Polemik masalah hukuman mati di Indonesia masih ramai diperbincangkan.
Komisi III DPR RI yang mengurusi masalah hukum angkat bicara.
Hukuman mati sekarang ini layak ditiadakan.
Ada beberapa pertimbangan sehingga hukuman mati harus ditinjau ulang.
Baca juga: Jelang Rakernas, Nama Erick Thohir Diusulkan Nasdem Lampung Ikut Capres 2024
Baca juga: Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK, Simak Angkanya Sesuai dengan Masa Kerja Golongan
Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani menilai sudah saatnya pidana hukuman mati ditiadakan.
Arsul menambahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan direvisi DPR beberapa waktu mendatang.
“Saya menyampaikan kepada teman-teman itu (hukuman mati) sudah saatnya sudah di dismiss (diberhentikan),” kata Arsul Sani dalam webinar terkait “Indonesia Way” Pembaruan Politik Hukum Mati melalui RKUHP, Selasa (24/5/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan pidana hukuman mati tidak boleh dijatuhkan sembarangan.
Menurut dia, tujuan hukum atau purpose of law harus dilakukan dengan benar dan hati-hati.
“Itu juga harus dilaksanalam dalam konteks sistem peradilan pidana terpadu,” ujarnya.
Politisi Fraksi PPP ini mengatakan, jika purpose of law tidak dilakukan seperti tidak mendapatkan kebebasan memilih advokat, tidak diaediakan penerjemaah jika dia orang asing dan beberapa ketentuan hukum yang tidak dipenuhi, maka terpidana tersebut dinilainya tidak dijatuhi hukuman mati.
“Kalau dia, dalam proses hukum itu tidak dipenuhi, ya mestinya tidak dijatuhi pidana hukuman mati. konsekuensinya seperti itu,” kata dia.
Lebih lanjut Arsul menambahkan, dirinya merupakan salah satu panitia kerja (Panja) dan masuk ke dalam tim perumus akhir dari bagian legislator.
Dahulu, sambung dia, tidak ada satu fraksi dari 10 total fraksi yang ada di DPR menentang hukuman mati. Namun saat ini ada 9 fraksi yang posisinya menentang hukuman tersebut.
“Bahwa ada pribadi-pribadi Anggota Komisi III DPR RI yang menentang pidana mati atau tidak setuju itu tentu harus kita hormati sebagaimana pendirian dari teman-teman masyarakat sipil.”
