Kriminalitas Kalbar
Enam Porter Bandara Supadio Pontianak Diciduk Polisi, Diduga Curi Barang Penumpang Pesawat
Enam porter di Bandara Internasional Supadio diciduk polisi setelah diduga terlibat pencurian barang penumpang pesawat di bandara setempat
BANJARMASINPOST.CO.ID, PONTIANAK - Pencurian barang penumpang di dalam koper di Bandara Internasional Supadio, Pontianak Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang dikeluhkan penumpanhg akhirnya terbongkar.
Pelakunya ternyata, petugas porter di Bandara Setempat.
Sebanyak, enam porter Bandara Internasional Supadio Pontianak diamankan polisi karena diduga terlibat dalam aksi pembobolan koper penumpang.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalbar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, keenam porter diduga membobol koper dan mencuri barang berharga milik penumpang.
Baca juga: Bobol Rumah Kosong, Pencuri dan Penadah Diringkus Satreskrim Polres Melawi
Baca juga: Pencuri Motor di Jalan Pemajatan Gambut Kalsel Dibekuk, Polisi Amankan Yamaha NMax
Baca juga: Bongkar Rumah Lalu Bawa Kabur Mobil Korban, Pencuri di Balikpapan Dihadiahi Timah Panas
"Sejauh ini, sudah ada dua orang korban yang mengadukan kehilangan barang. Mereka tahu saat tiba di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng," kata Jansen saat dihubungi, Minggu (29/5/2022).
Jansen menjelaskan, peristiwa pencurian terhadap dua korban itu dilakukan pada 24 dan 29 April 2022.
"Setelah tahu jadi korban pencurian, korban atau penumpang pesawat terbang ini membuat laporan di Polresta Bandara Soekarno Hatta," ujar Jansen.
Polisi melakukan penyelidikan dari laporan tersebut. Polisi lalu menangkap terduga pelaku yang merupakan porter di Bandara Supadio Pontianak.
Keenam pelaku itu berinisial AY (23), MJ (28), AN (21), BP (20), AR (32), dan AA (21).
Baca juga: Tangkap Pencuri Motor di Lapangan 5 Oktober Desa Bersujud Tanbu Kalsel, Polisi Amankan Honda Scoopy
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah para terduga pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya parfum, sepatu, sendal, jam tangan, baju dan uang tunai," ungkap Jansen.
Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bobol Koper Penumpang, 6 Porter Bandara Supadio Pontianak Ditangkap Polisi"
