Kriminalitas Nasional

Bandar Arisan Bodong Ini Rugikan Korbannya Miliaran Rupiah, Diciduk Petugas di Bali

APK (22) yang terlibat arisan bodong ditangkap Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur di Kota Denpasar, Bali

Editor: Irfani Rahman
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
APK (22) tersangka arisan bodong yang rugikan 13 orang member hingga mencapai kisaran satu miliar rupiah saat digelandang anggota Subdit v Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (31/5/2022). APK juga telah ditahan petugas 

Keterangan Korban

Sementara itu salah seorang korban arisan, Sinta mengaku, pihaknya baru menyadari bisnis arisan yang diikutinya mulai bermasalah, setelah dirinya kesulitan memperoleh keuntungan seusai dengan tenggat waktu yang dijanjikan.

Sistem arisan yang dikelola tersangka mulai menunjukan gelagat mencurigakan atau 'macet' untuk memberikan keuntungan baginya pada bulan Maret 2022.

Sinta merupakan satu di antara 13 orang korban yang melaporkan tersangka ke Mapolda Jatim, dengan nilai kerugian total Rp 200 juta.

Ia mengaku mengikuti arisan tersebut sejak Juni 2021, dengan pembayaran nilai arisan secara bertahap mulai dari Rp 10-20 juta.

"Pertama kalau tahun 2021 bulan Juni, awal naruh Rp 10 juta mulai naik jadi Rp 20 juta. Awalnya, Rp 11,5 juta, kemudian lama kelamaan Rp 10 juta back Rp 15 juta, baliknya jadi 50 persen, itu kayak gak masuk akal. Ternyata lama kelamaan bodong. Indikasi macet dari Maret 2022," ungkap Sinta, di depan Gedung Humas Mapolda Jatim.

Sinta mengaku, mengenal bisnis tersebut dari tawaran yang dilakukan oleh pihak tersangka melalui Instagram (IG).

Ia tak menampik, jikau dirinya sempat kepincut dengan arisan tersebut, karena menjanjikan sebuah bunga keuntungan yang begitu tinggi dalam kurun waktu singkat. Bahkan bukan dalam hitungan pekan, melainkan hanya empat hari.

"Karena diiming-imingi bunga yang banyak. Tanam uang. Dia ngomongnya ada jaminannya. Berupa BPKP motor mobil perhiasan. Dan ternyata itu tidak ada. Enggak sampai berbulan-bulan, hanya hitungan hari, hanya 4 hari, tapi ternyata gak ada," pungkasnya.

Akibat perbuatan dalan tindak pidana ITE penipuan arisan dan investasi bodong melalui WA.

Tersangka bakal dikenai Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah oleh UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Ancaman hukumannya, paling lama enam tahun penjara.

Geramnya Korban Arisan Bodong saat Ketemu Pelaku di Polda Jatim

Sinta menjadi satu di antara 13 orang member arisan dan investasi bodong yang dikelola tersangka, Anggrita Putri Khaleda (22).

Ia mengikuti arisan tersebut sejak Juni 2021, dengan pembayaran nilai arisan secara bertahap, mulai dari Rp10-20 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved