Kriminalitas Nasional

Bandar Arisan Bodong Ini Rugikan Korbannya Miliaran Rupiah, Diciduk Petugas di Bali

APK (22) yang terlibat arisan bodong ditangkap Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur di Kota Denpasar, Bali

Editor: Irfani Rahman
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
APK (22) tersangka arisan bodong yang rugikan 13 orang member hingga mencapai kisaran satu miliar rupiah saat digelandang anggota Subdit v Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (31/5/2022). APK juga telah ditahan petugas 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menciduk perempuan bandar arisan bodong APK (22).

Perempuan muda ini diciduk petugas di rumah kontrakkannya di Kota Denpasar, Bali. APK yang sempat menghilang  saat ini telah dijebloskan petugas ke sel tahanan.

Akibat aksi APK ini para anggota atau member mengalami kerugian miliaran rupiah.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wildan Albert menuturkan tersangka ditangkap di sebuah rumah yang disewa secara kontrak di Kota Denpasar, Bali, pada Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Waket DPRD Ini Simpan Rp1,2 M Uang di Gudang Karena Takut Ketahuan Istri, Justru Dicuri Tetangga

Baca juga: Terlibat Korupsi Mantan Kepala UPC Pegadaian Tambak dan Satu Nasabah Ditahan, Rugikan Negara Rp3,5 M

Mantan Wakapolres Tabalong Polda Kalsel itu, mengungkapkan, tersangka sudah berumah tangga yang berasal dari Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.

Namun, saat bisnis arisannya mulai bermasalah dan dikejar-kejar oleh ratusan orang korban untuk dimintai pertanggungjawaban atas uang yang telah disetor, korban memilih bersembunyi di Bali.

Satu orang tersangka pengelola arisan bodong dengan kerugian mencapa miliar rupiah, berhasil ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Informasinya, tersangka adalah seorang perempuan berinisial APK (22) warga Surabaya.

Semula ada 20 orang member yang merasa dirugikan melapor ke Gedung SPKT Mapolda Jatim.

Mengenai praktik arisan yang ternyata bodong tersebut, diketahui memiliki 250 member dan sudah berjalan sejak empat tahun lalu, yakni tahun 2019.

APK sebagai pihak pengelola sempat mengaku kepada para membernya, sirkulasi keuangan dalam bisnis kolaps, sehingga tidak bisa membayar tagihan yang diberikan kepada membernya.

Baca juga: Viral Pengakuan Teman SMA Eril, Putra Ridwan Kamil Dinilai Sosok Sederhana & Penuh Tanggung Jawab

Baca juga: Gaji ke-13 PNS, Polri dan TNI Cair Juli 2022, Prioritaskan Untuk Keperluan Pendidikan Anak

Lalu, pihak pengelola menjanjikan akan membayar tagihan nilai keuntungan investasi para membernya itu dengan cara mengangsur atau mencicil.

Namun, hal tersebut hanyalah isapan jempol belaka yang disampaikan oleh pihak pengelola.

Pasalnya, hingga para member melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian, apa yang dijanjikan oleh pihak pengelola tidak pernah terealisasi.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim,  AKBP Wildan Albert membenarkan, tersangka atas inisial APK, yang menjadi pengelola arisan tersebut.

Ilustrasi Arisan Online
Ilustrasi Arisan Online (ISTIMEWA via Tribunnews)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved