Tabrak Lari Sejoli di Nagreg
Vonis Sidang Kasus Tabrak Lari Sejoli Oknum TNI, Kolonel Priyanto Dihukum Seumur Hidup
Vonis kasus tabrak lari sejoli dilakukan oknum TNI dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Kolonel Priyanto divonis seumur hidup
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kolonel Priyanto, salah seorang terdakwa kasus tabrak lari sejoli Nagreg, Jawa Barat divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II , Selasa 7 Juni 2022.
Majelis hakim memutuskan Kolonel Priyanto terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyebabkan nyawa orang lain melayang.
Dalam amar putusan, Kolonel putusan dinyatakan pula kalau Kolonel Priyanto dipecat dari dinas militer.
"Menyatakan terdakwa Priyanto, Kolonel.Inf.NRP 119400133.30570 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana,"
"Kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer,"
"Kedua perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua,"
"Dan ketiga menghilangan mayat dengan maksud untuk menyembunyikan kematiannya yang dilakukan bersama-sama" kata Hakim dalam putusannya.
Baca juga: Ditinggal ke Sawah, Dapur Rumah Warga di Desa Bangkiling Tabalong Kalsel Hangus Terbakar
Baca juga: Dimasukan Perut Ikan Nila Sambal Balado, 4 Paket Sabu Gagal Masuk Lapas Narkotika Samarinda Kaltim
Atas hal itu, hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas Militer.
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas Militer," ucap Hakim, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Tuntutan Oditur Militer Tinggi
Dalam sidang 21 April lalu, Kolonel Priyanto dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.
Oditur Militer Tinggi Wirdel Boy berkesimpulan Priyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tiga tindak pidana.
Yakni secara bersama-sama melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana, penculikan dan menyembunyikan mayat.
Adapun hal tersebut didakwakan pada dakwaan oditur militer tinggi nomor SDAK 02 tanggal 10 Februari 2022.
Oditur Militer Tinggi memohon kepada majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyatakan Priyanto bersalah dalam ketiga tindak pidana tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kolonel-priyanto-dipecat-dari-dinas-militer-dan-dipenjara-seumur-hidup.jpg)