Tabrak Lari Sejoli di Nagreg
Vonis Sidang Kasus Tabrak Lari Sejoli Oknum TNI, Kolonel Priyanto Dihukum Seumur Hidup
Vonis kasus tabrak lari sejoli dilakukan oknum TNI dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Kolonel Priyanto divonis seumur hidup
Pertama, melakukan tindak pidana kesatu primer barang siapa secara bersama-sama dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian, menyatakan Priyanto bersalah melakukan tindak pidana kedua alternatif pertama, barangsiapa secara bersama-sama membawa pergi dari tempat kediamannya dengan maksud menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasannya sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 328 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: 9 Kali Tiduri Siswanya Sendiri, Oknum Guru Honorer di Bengkayang Kalbar Diciduk Polisi
Kemudian, menyatakan Priyanto bersalah melakukan tindak pidana ketiga, barangsiapa bersama-sama membawa lari mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 181 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Selanjutnya kami mohon agar Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta: 1. Menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Inf Priyanto NRP 11940013330570 tersebut dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q. TNI Angkatan Darat," kata Wirdel dilansir Tribunnews.com.
Hal tersebut dilakukan Priyanto dengan bantuan Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko setelah mobil yang mereka naiki menabrak kedua korban di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung.
Berdasarkan pemeriksaan, Handi sempat dibawa dalam mobil lalu dibuang dalam keadaan hidup ke Sungai Serayu hingga akhirnya tewas tenggelam.
Adapun, Salsabila dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan sudah meninggal oleh Priyanto dan dua anak buahnya yang menajalni hukum peradilan dengan berkas perkara terpisah.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Gita Irawan/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kolonel-priyanto-dipecat-dari-dinas-militer-dan-dipenjara-seumur-hidup.jpg)