Berita Tapin

Resmikan Tiga Rumah Restorative Justice di Kabupaten Tapin. Begini Pesan Kajati Kalsel

Kajati Kalsel, Dr. Mukri, SH.,MH meresmikan tiga Rumah Restorative Justice di Kabupaten Tapin

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/stanislaus Senne
Kajati Kalsel, Dr Mukri saat meresmikan tiga rumah restorative Justice di Kabupaten Tapin, Rabu (8/6/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Kajati Kalsel, Dr. Mukri, SH.,MH meresmikan tiga Rumah Restorative Justice di Kabupaten Tapin. Rabu, (08/06/2022).

Rumah Restorative Justice yang diresmikan ini berada di tiga Kecamatan yakni Kecamatan Tapin Utara, Kecamatan Binuang dan Kecamatan Candi Laras Utara.

Dalam Sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Dr. Mukri, SH.,MH mengatakan bahwa keberadaan rumah restorative justice pada dasarnya memang sangat strategis.

"Sangat strategis, karena dalam rangka untuk mendamaikan suatu perkara yang sifatnya ringan dalam artian tidak perlu dibawa ke pengadilan," jelasnya.

Baca juga: Resmikan Rumah Restorative Justice, Bupati Balangan Abdul Hadi Ajak Masyarakat Kawal Layanan Ini

Baca juga: Terapkan Restorative Justice, 2 Perkara Penganiayaan di Wilkum Kejati Kalsel Tak Masuk Pengadilan

Baca juga: Overkapasitas Jadi Fenomena Meluas, Dirjenpas: Restorative Justice Perbaikan Sistem Hukum Indonesia

Mukri mengatakan keberadaan Rumah Restorative Justice ini diharapkan mendapatkan keadilan di luar pengadilan.

"Rumah restorative justice memudahkan koordinasi dalam penyelesaian perkara di luar peradilan," jelasnya.

Ia juga mengatakan dari 13 daerah se Kalimantan Selatan, pihaknya meminta tiap kabupaten dan kota minimal ada tiga rumah restorative justice untuk segera dibangun.

"Dan Alhamdulillah, di Kabupaten Tapin sudah siap beroperasi," lanjutnya.

Ia mengatakan terkait dengan keadilan restoratif ini merupakan suatu pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved